Wow, Skema Baru Dana Pensiun PNS Bakal Bikin 'Happy', Begini Penjelasan Menpan RB
"Bayangkan pejabat eselon I yang pendapatannya Rp 40 juta sekian, begitu pensiun tinggal Rp 4,5 juta. Itu untuk biaya hidup di jakarta sudah..."
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan bahwa perubahan skema pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Selama ini, kata Asman, pensiunan PNS menerima tunjangan hari tua yang angkanya kecil dan tidak sesuai.
Baca: Ini Dia 3 Cara Mudah Memelihara Kulit Wajah, Serius Tak Perlu Susah
Pemerintah ingin tunjangan pensiunan tersebut mampu menghidupi pegawai saat masa pensiun.
"Bayangkan pejabat eselon I yang pendapatannya Rp 40 juta sekian, begitu pensiun tinggal Rp 4,5 juta. Itu untuk biaya hidup di jakarta sudah tidak kuat. Nah hal seperti ini akan kami coba perbaiki terus," ujar Asman saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
Baca: Inilah 5 Fakta Menarik dari Putri Marino, Istri Chicco Jerikho yang Ternyata Hobi Traveling
"Kami berharap dengan model pensiun yang baru ASN itu akan lebih 'happy' dia pada saat memasuki pensiun. Enggak stress seperti sekarang," tuturnya.
Asman menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mengkaji skema pembayaran pensiun dengan skema fully funded.
Baca: Curhat di Sosmed karena Tak Rela Tempat Duduknya Diberikan ke Ibu Hamil, Sang Wanita Alami Ini
Melalui skema tersebut, dana pensiun berasal dari iuran pegawai selama masa kerja dan iuran pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.
Dana tersebut nantinya akan dikelola atau diinvestasikan oleh pemerintah dan seluruh hasil akan diberikan sepenuhnya kepada pegawai.
Dengan skema tersebut, kata Asman, skema pembayaran dana pensiun tidak akan lagi membebani APBN.
Baca: Setelah 20 Tahun, Monica Lewinsky Akhirnya Buka Mulut, Ini Fakta Skandal Seks Bersama Bill Clinton
Selama ini PNS membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji tiap bulan untuk pensiunan.
Hanya saja, besaran iuran tersebut tak dapat menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75 persen dari gaji pokok. Akibatnya, membebani APBN.
Baca: Beginilah Proses Penghormatan Terakhir Kepada Sridevi oleh Penggemar dan Aktris Bollywood
Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.
"Model sistem dana pensiun yang selama ini dikelola oleh Taspen sekarang kita mencoba membuat model pensiun yang tak lagi membebani APBN. Selama ini kan di samping PNS-nya dipotong tapi APBN membayar secara full," kata Asman.
Baca: Tak Hanya Indonesia, 6 Artis Hollywood Ini Ternyata Diduga Pernah Jadi Pelakor
"Semuanya dibayar oleh APBN. Lama-lama kan beban negara makin berat. Nah maka itu kita membuat sistem fully-funded sekarang," ucapnya.
Asman berharap skema tersebut dapat diterapkan pada tahun 2018 bagi PNS yang baru diterima.
Baca: Pria Ini Punya 2 Pacar, Tinggal Serumah-Tidur Bersama, Ngakunya Cemburu, tapi Bukan Soal Ranjang
Sementara, bagi PNS yang sudah lama bekerja akan diterapkan dua skema pembayaran.
"Tahun ini kami harapkan sudah bisa diberlakukan ke pegawai negeri yang baru. Tapi untuk PNS yang lama tentu ada cut-off nya. Masa kerjanya, kemudian masa sisanya sampai batas umur pensiunnya," ujar Asman. (Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB: Skema Baru Pensiun, PNS Akan Lebih "Happy"