Pengumuman DPS Bangka Bisa Dilihat di Portal Resmi KPU, Ini Alamatnya
bila ada hp android masuk saja ke internet, yang penting ada no NIK-nya yang di KTP itu. Bisa kita cek langsung
Penulis: edwardi | Editor: Iwan Satriawan
Laporan Wartawan Bangka Pos, Edwardi
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Menanggapi keluhan warga soal kecilnya huruf nama para calon pemilih Pilkada Bangka Tahun 2018 yang diumumkan dalam DPS di papan pengumuman kantor lurah/kades, Afandi, Kasubbag Program Data Sekretariat KPU Kabupaten Bangka hanya bisa tersenyum simpul, tidak bisa memberikan jawabannya.
“Pengumuman DPS Pilkada Bangka 2018 selain bisa dilihat di papan pengumuman masing-masing kelurahan/desa, juga bisa dilihat di portal publikasi resmi KPU, bisa dilihat melalui handphone android atau gadget lainnya dengan sistem online di alamat : https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional ,” kata Afandi yang ditemui Bangkapos.com, Selasa (27/3/2018) di kantornya.
Ditambahkannya, bila ada hp android masuk saja ke internet, yang penting ada no NIK-nya yang di KTP itu. Bisa kita cek langsung sudah terdaftar atau belum.
“Selain itu bisa juga dilihat di website KPU Bangka, media social, dan portal resmi KPU ini,” tukasnya.
Dijelaskannya, bila ada warga yang pindah rumah dari kecamatan A ke kecamatan B, maka harus diikuti dengan KTPL-nya untuk mengurus kepindahan tempat memilihnya.
“Misal di A dari Kecamatan Sungailiat pindah ke Kecamatan Belinyu, maka ia bisa memilih di Belinyu bila mengurus surat pindah memilih atau formulir A5, tapi hal baru bisa dilakukan setelah ada pengumuman DPT (Daftar Pemilih Tetap) sampai batas akhir H-3 pencoblosan,” jelasnya.
Diungkapkannya, caranya si calon pemilih mendatangi TPS asalnya terdaftar minta formulir A5, ketua TPS akan mengecek namanya terdaftar atau tidak. Bila terdaftar akan diberikan formulir A5, lalu dibawa ke TPS di Belinyu tadi.
“Ketentuan ini bukan hanya untuk warga yang pindah rumah saja yang bisa pindah memilih, juga boleh untuk warga yang sakit, tugas belajar, penghuni lapas dan lainnya,” tukasnya.
Sementara untuk anggota TNI dan Polri yang sudah masuk pensiun agar bisa memilih diharapkan segera melaporkan kepada KPSS terdekat rumahnya, namun harus membawa bukti-bukti seperti e-KTP dan surat keterangan yang dikeluarkan Dukcapil, serta surat SK Pensiun-nya.
“Setelah dicek dan benar sudah pensiun, lalu dimasukkan dalam formulir A2 atau daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Dan akan ditambahkan KPPS setempat sebagai pemilih yang baru. Kita harapkan warga yang memiliki hak pilih dan belum terdaftar juga harus proaktif,” harapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/afandi_20180327_191012.jpg)