UU Antiterorisme Disahkan, Ini Devinisi Terorisme yang Disepakati Pemerintah dan DPR RI

Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan draf revisi RUU Antiterorisme menjadi undang-undang.

Editor: fitriadi
TribunSolo.com/Efrem Limsan Siregar
Spanduk berisi kecaman terhadap aksi terorisme di Indonesia dibentangkan dalam aksi damai di Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (13/5/2018). Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Aksi Damai di Karanganyar Desak Pemerintah Hentikan Terorisme dan Paham Radikal, http://solo.tribunnews.com/2018/05/13/aksi-damai-di-karanganyar-desak-pemerintah-hentikan-terorisme-dan-paham-radikal. Penulis: Efrem Limsan Siregar Editor: Putradi Pamungkas 

Pada kesempatan yang sama, anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw menilai definisi harus dibuat lebih jelas agar aparat penegak hukum dapat lebih hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai teroris.

Oleh sebab itu, ia berharap tidak ada lagi korban yang salah tangkap.

"Ini menjadi pembeda antara tindak pidana biasa dan terorisme. Kami berharap tidak ada lagi korban yag salah tangkap. Kami setuju rancangan UU ini disahkan di rapat paripurna DPR RI," tuturnya.

Definisi Gangguan Keamanan

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan RUU Antiterorisme sudah mengakomodir keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Revisi tersebut sudah sesuai dengan surat terbuka Panglima TNI kepada Pansus pada Januari lalu mengenai keinginan TNI dilibatkan dalam penanganan aksi teror.

Baca: Faye Malisorn Kirim Kode Keras, Ivan Gunawan Diminta Luangkan Waktu Jangan Sibuk Cari Duit Terus

"Ya itu masuk seperti yang saya sampaikan pada surat terbuka saya," kata Panglima usai rapat kerja pembahasan RUU Terorisme pada Kamis (24/5/2018) malam, dikutip dari Tribunnews.

Hadi mengatakan TNI bisa terlibat langsung, ‎meski dalam definisi terorisme tidak dicantumkan gangguan keamanan negara, melainkan gangguan keamanan saja.

Menurutnya gangguan keamanan yang dimaksud dalam definisi terorisme tersebut termasuk gangguan keamanan negara yang mana TNI dapat terlibat untuk menanganinya.

"Konsiderannya sudah masuk di dalamnya itu adalah untuk keamanan negara, sudah ada. Nanti dalam penjabarannya di dalam peraturan presiden akan kita detailkan lagi di sana," katanya.

Baca: Real Madrid Lakukan 3 Ritual Khusus Jelang Bentrok Lawan Liverpool di Final Liga Champions

‎Menurut Panglima dalam revisi yang baru saja rampung, TNI lebih leluasa untuk turun langsung dalam penanggulangan terorisme.

Untuk mekanisme pelibatan TNI sendiri, nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Lebih leluasa, iya, di dalam drafnya kita masukkan semuanya," kata dia. (Tribun Jatim/Ani Susanti)

 
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved