KPU Bangka Belum Terima Laporan Pelanggaran Pilkada
Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Bangka Harly Juniarsah mengatakan warga bisa melaporkan jika ada pelanggaran administratif
Penulis: nurhayati | Editor: Evan Saputra
Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Bangka Harly Juniarsah mengatakan warga bisa melaporkan jika ada pelanggaran administratif dan tindak pidana pilkada kepada KPU tetapi sifatnya delik aduan.
Namun sejauh ini pihaknya belum menerima aduan ataupun laporan dari masyarakat terkait pelanggaran Pilkada Bangka.
"Di kami belum ada laporan apapun terkait pelanggaran pilkada termasuk money politics maupun serangan fajar. Kamipun bersyukur kalau tidak ada," kata Harly kepada bangkapos.com, Kamis (28/6/2018) di Sekretariat KPU Kabupaten Bangka.
Sedangkan mengenai adanya informasi desas-desus terkait dengan money politics ataupun serangan fajar, pihak tidak bisa berpegang pada selentingan tersebut.
"Isu-isu saja tidak bisa jadi pegangan buat kita. Kalau kita ada prosedurnya, dimana pelaporan harus jelas identitasnya, lokasinya harus ada prosedurnya dan ternyata tidak ada yang benar-benar laporkan ke sini," ungkap Harly.
Sedangkan untuk panwaslu menurutnya lebih luas kewenangannya ,selain menerima laporan dari masyarakat juga bisa menemukan temuan pelanggaran.
"Untuk terkait itu panwaslu yang lebih paham informasi terakhir. Kalau di kami di KPU jelas tidak ada. Kami bersyukur sekali kalau tidak ada pelaporan," kata Harly.
Terkait pelaksanaan pilkada pun diamengatakan, jika suara yang diraih itu terpaut jauh apalagi di atas 2 persen perselisihan hasil pemilu (PHPU) sudah dipastikan tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusional (MK)
Hanya saja menurutnya masih ada kemungkinan permasalahan hukum dalam hal pelanggaran administratif atau kode etik.
"Kita tunggu saja apakah kami selaku penyelenggara ada yang melaporkan pelanggaran kode etik menurut yang mengugat, paslon, pemilih atau pemantau apakah kami ada melakukan pelanggaran. Untuk pelanggaran administratif jika ada laporan mengenai kami atau pun peserta pilkada bisa juga terjadi," ungkap Harly
Menurutnya, jika terbukti paslon melakukan pelanggaran pilkada paling berat hukumannya bisa pembatalan sebagai paslon.
Namun sejauh ini belum ada laporan tersebut terkait pelaporan administratif maupun dugaan pelanggaran pilkada lainnya.
Untuk pelaporan mengenai pelanggaran pilkada waktu yang diberikan dikatakan Harly, selama tiga hari setelah pelaksanaan pilkada. Setelah lewat dari tiga hari tersebut ada masa kadaluarsanya dimana pelaporan tidak bisa ditindaklanjuti lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/harly-juniarsah_20180628_170316.jpg)