Investasi Bitcoin 200 Warga Bangka Belitung Senilai Rp 89 Miliar Tak Jelas, Investor Lapor ke Polisi

Ada 200 orang di Bangka Belitung yang berinvestasi yang virtual bitcoin dengan jumlah bitcoin 1.695.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bitcoin.com
Ilustrasi Bitcoin 

Pelapor atas nama Andre Efendy yang akrab dipanggil Bang Acil, sedangkan terlapor atas nama Herman Makmun warga Jakarta.

"Benar ada pelimpahan kasus penipuan uang virtual bitcoin dari Dit Krimsus Polda Metro Jaya ke Dirkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung," kata Kasubdit II Krimum Polda Bangka Belitung, AKBP Rully Tirta Lesmana, Jumat (11/1/2019).

AKBP Rully Tirta Lesmana mengatakan pihaknya sudah memanggil terlapor dan pelapor untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Termasuk akan meminta keterangan sejumlah saksi.

Baca: Ustaz Arifin Ilham Sakit, Alvin Faiz Sampaikan Kabar Terkini Sang Ayah di Rumah Sakit Malaysia

Rencananya kedua pihak juga akan dikonfrontir dengan dipertemukan langsung dihadapan penyidik. Barulah pihak penyidik akan melakukan gelar terkait kasus ini untuk mengetahui apakah unsur penipuan masuk.

"Sudah kita minta keterangan baik pelapor maupun terlapor kasusnya masih berjalan dan kita tangani nanti saat gelar perkaranya akan terlihat apakah unsur pidananya masuk atau tidak," kata AKBP Rully Tirta Lesmana.

(bangkapos.com/deddy marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved