Kabar Gembira, CPNS 2019 Segera Dibuka: Ini Info Jadwal dan Formasi yang Diterima
Kabar Gembira, CPNS 2019 Segera Dibuka: Ini Info Jadwal dan Formasi yang Diterima . . .
Bila lulus 2 tahapan itu, pelamar mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitasnya, sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Baca: Sebut Soal Es Krim, Marion Jola & Julian Jacob Pamer Foto Mesra, Resmi Pacaran? Intip Potretnya ini
4. Mendapat Gaji dan Tunjangan Seperti PNS
Pasal 38 Ayat 2 PP 49 Tahun 2018 menjelaskan, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
5. Jaminan Perlindungan
PPPK juga memperoleh jaminan yang tak terlalu jauh berbeda dari PNS.
Bedanya, PPPK tidak memperoleh pensiun.
Jaminan perlindungan yang diperoleh PPPK adalah jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian dan bantuan hukum.
Baca: Raffi Ahmad Ungkap Kekecewaan pada Engku Emran ke Laudya Cynthia Bella, Ternyata Penyebabnya Ini
6. Cuti
Ada 4 cuti yang bisa diambil oleh PPPK yaitu cuti tahunan, sakit, melahirkan dan cuti bersama.
Cuti tahunan adalah 12 hari, cuti sakit 1 sampai 14 hari dan dapat diperpanjang dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah, serta cuti melahirkan paling lama 3 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul CPNS 2019 Segera Dibuka: Ini Info Jadwal dan Formasi yang Diterima
Baca: Inilah Permintaan Umi Kalsum pada Calon Suami Ayu Ting Ting Agar Tak Lakukan Ini, Siapa Calonnya?
Baca: Vanessa Santer Dikabarkan Dapat 80 Juta, Ternyata Segini Tarif yang Ditawarkan VA Pada Muncikari
Baca: Video Rebutan Pacar Viral , Siswi SMP dan SMK di Minahasa Iini Nekat Berkelahi di Areal Kebun Jagung
Baca: Digigit Hewan Kecil Hitam ini, Toni Irawan Gagal Perkosa Gadis 16 Tahun di Luwu Utara
Baca: Raditya Dika Akui Ngeri saat Dengar Cerita Sule Soal Sosok Wanita Berbaju Merah yang Diperkosa
