Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo Beberkan Soal Pernyataan Bambang Widjojanto Tak Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres
Menurut Nasrullah, pihaknya memang tidak bisa menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui soal kecurangan pada Pilpres 2019.
"Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak. Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk mendukung atau memperkuat dalil salah satu pihak," ujar Arsul.
MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil Pilpres 2019 melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019).
• Sengketa Pilpres di MK, Bambang Widjojanto Sebut Pernyataan Mahfud MD dan Hamzan Zoelva Tak Penting
• BPN Berharap Pendukung Prabowo Terima Apapun Keputusan MK, tapi Tak Bisa Larang Massa Turun ke Jalan
• Para Pengamat Prediksi Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2019, Prabowo atau Jokowi?
• Demokrat Tak Minta Gabung Koalisi tapi Siap Mendukung Bila Diminta Jokowi
(Kompas.com/Ihsanuddin/Jessi Carina/Tribunnews.com)
Artikel-artikel di atas telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akui Tak Bisa Buktikan Kecurangan, Ini Penjelasan Tim Hukum Prabowo-Sandi" , dan TKN: Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat, dan juga Tribunnews.com berjudul Bambang Widjojanto Akui Pihaknya Tak Mungkin Bisa Buktikan Kecurangan, Ini Kata Pengamat