Anak SD Dicabuli Teman Kumpul Kebo Ibunya, Dipergoki Saat Sedang Beraksi

Tersangka membeberkan, dia sudah sekitar dua bulan hidup serumah dengan ibu korban tanpa ikatan pernikahan.

Editor: Teddy Malaka

BANGKAPOS.COM -- Kejadian tragis ini bisa menjadi pelajaran bagi para ibu yang tengah dekat dengan pria dan memiliki anak wanita di bawah umur.
Seorang bocah perempuan di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka sebut saja Mawar, dicabuli AR alias MY berkali-kali hingga mengalami luka pada kemaluannya. AR merupakan pacar GR alias GD yang tak lain ibu korban.

Kejadian ini sudah berlangsung selama dua bulan terakhir dan dilakukan tersangka sebanyak tiga kali.

AR yang memang tinggal serumah alias kumpul kebo dengan ibu korban mengaku melakukan hal ini lantaran khilaf.

Pria berperilaku tak senonoh itu kini meringkuk di tahanan Mapolsek Sungailiat.

Pada Kamis (4/7) kemarin tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolsek Sungailiat.

Saat dinterogasi oleh Kanit Reskrim Polsek Sungailiat, Aiptu Reka Otorida di sela-sela konferensi pers, tersangka mengakui perbuatannya.

"Sudah tiga kali saya melakukannya, dalam dua hari sekali melakukan," kata tersangka AR alias MY.

Saat ditanya motif pelaku mencabuli gadis cilik yang masih duduk di bangku sekolah dasar

itu, AR mengaku khilaf. "Saya khilaf komandan," jawabnya singkat.

Tersangka membeberkan, dia sudah sekitar dua bulan hidup serumah dengan ibu korban tanpa ikatan pernikahan.

Mereka tinggal di sebuah kontrakan di Kecamatan Sungailiat.

"Tiap hari anak itu (korban) dekat dengan saya.

Saya pegang tangannya, saya masukkan ke celana saya," kata pelaku.

Perbuatan AR yang tak pantas itu telah membuat korban kehilangan kehormatannya.

Karena berdasarkan visum kemaluan korban telah robek.

Pelaku mengaku menyesali perbuatannya setelah ditangkap polisi. Ia tak menyangka ulahnya mengantarkan dia hidup di balik jeruji besi.

"Saya menyesal. Padahal ibu korban itu merupakan pacar saya," ujar pelaku seraya tertunduk.

Kapolsek Sungailiat, AKP Dedy Setiawan pada kesempatan yang sama, Kamis (4/7) menjelaskan seputar kronologis penangkapan pelaku.

Polisi bertindak menyusul adanya laporan ibu korban ke Polsek Sungailiat.

Dalam waktu singkat, jejak pelaku ditemui dan pelaku langsung dijebloskan ke penjara.

"Pelaku ditangkap Tanggal 29 Juni 2019, saat ia berada di rumah saudaranya di Lingkungan Tanah Hongkong Sungailiat," jelas Kapolsek.

Sementara hasil penyidikan diketahui, perbuatan cabul itu dilakukan tersangka pelaku pada Kamis, 27 Juni 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di kontrakan ibu korban di Sungailiat.

Ketika itu pelaku AR alias MY sedang tidur-tiduran.

"Tiba-tiba pelaku memegang tangan korban dan pelaku memasukkan tangan korban ke dalam celana dalamnya," ungkap kapolsek.

Perbuatan bejat ini rupanya diketahui oleh ibu korban yang akhirnya melapor ke Polsek Sungailiat.

Atas dasar pengaduan itu pula, polisi menangkap pelaku, berikut mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kita jerat Tersangka Pelaku AR alias MY menggunakan Pasal 77E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak," tegas kapolsek. (fly)

Tonton dan subscribe chanel Youtube Bangka Pos:

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved