Kasus Polisi Bawa Paksa Santri Mengaji Keluar Kelas di Basel, Bripka Jam Terancam Tiga Sanksi
Kasus Polisi Bawa Paksa Santri Mengaji Keluar Kelas di Basel, Bripka Jam Terancam Tiga Sanksi
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Teddy Malaka
Terkait dengan kasus dugaan penganiayaan DI (9) Santri TPA Al Istiqomah tersebut, menurut Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Febriandi Haloho, Selasa (30/7/2019) lalu, Bripka Jam, kembali diperiksa Subdit Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Kasusnya terus berlanjut, bahkan kemarin Bripka Jam, kembali dipanggil dan diperiksa PPA Polda Babel terkait pidana umum," ungkap Haloho kepada Bangkapos.com, Kamis (1/8/2019).
Lanjut Haloho, Bripka Jam menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polda Babel terkait pidana umum sebagaimana laporan orang tua korban ke Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Babel.
Tidak hanya pidana umum, oknum namun Bripka Jam juga dikenakan sanksi kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia.
"Terkait kasus Bripka Jam ini sanksinya berjalan sekaligus, pidana dan kode etiknya.
Untuk sidang kode etiknya, nanti dilakukan di polres. Sementara pidumnya, di PPA Polda," tegas Haloho.
Terancam Pemecatan
Selain mendapatkan sanksi pidana umum, Bripka Jam juga terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ancaman PTDH tersebut, menyusul kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Jam terhadap DI (9) santri TPA Al Istiqomah, Toboali, beberapa waktu lalu.
"Selain ancaman pidana umum, yang bersangkutan Bripka Jam juga terancam dikenakan saksi pemecatan, jika dalam proses nya nanti terbukti bersalah," kata Haloho.
Kendati nantinya tidak terbukti melakukan tindak pidana umum, sanksi kode etik menanti Bripka Jam. Sanksi kode etik yang terberat yakni pemecatan.
"Terbukti tidaknya, sanksi pidumnya, sanksi etik tetap menanti Bripka Jam," tegas Halaho. (Bangkapos.com/Anthoni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/di-9-bocah-korban-dugaan-penganiayaan-oknum-anggota-polres-basel.jpg)