'Gerbang Bahagia' Cewek 16 Tahun Dijebol Ayah Tiri Berkali-kali, Ibu & Tante Pun Pernah Berbuat Dosa
Kisah ini benar-benar terjadi di Jambi. Ayah tiri menyetubuhi anak dan ibu sang anak merestuinya.
"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah. Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kita panggil. Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman," jelasnya.
Dari keterangan yang sudah dihimpun penyidik, Yuyan mengatakan pelaku berinisial JP tersebut melakukan aksinya setiap hari.
"Dalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, namun tak dilarang," jelasnya.
Pelaku mengakui telah memaksa anak tirinya itu berhubungan badan. Dia menyebut perbuatan itu ia lakukan sejak anak tirinya berusia 16 tahun, dan kini korban sudah berusia 18 tahun.
Pelaku mengaku ingin menikahi anak tirinya itu. Ia bahkan sudah minta izin ke istrinya.
"Aku sudah janji sama korban ingin nikahi dia. Aku juga sudah bilang ke mamaknya untuk setubuhi anaknya," jelas pelaku. Ia mengatakan perbuatan itu tidak dilakukannya sembunyi-sembunyi.
Pelaku selama ini melakukan aksi tidak terpuji itu di rumahnya. Ia tidak peduli apakah ada itri atau ibu dari anak itu atau tidak.
Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukannya pada Rabu (5/9) sore, sekitar pukul 17.30. Lokasinya juga di rumahnya.
Aksi bejat yang JP ternyata tidak hanya pada anak tirinya. Dia juga melakukannya ke RR, yang merupakan tante dari anak tirinya.
JP merayu RR dengan janji membiayai pengobatan suaminya, tante dari anak tirinya, yang sedang sakit itu.
Suami dari RR sedang sakit patah tulang punggung.
Akhirnya karena korban merasa tertekan, ia menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.
"Kita lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," jelasnya.
Yuyan Juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.
Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.
Berita ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ibu Kandung Restui Ayah Tiri Setubuhi Anak Kandungnya, Pernah Hubungan Badan Bertiga di Kasur
