Mahasiswa Beri Deadline Pada Jokowi Sampai 14 Oktober Terkait Perppu KPK

Perwakilan mahasiswa menyampaikan desakan penerbitan Perppu KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: fitriadi
bangkapos.com/resha Juhari
Demo mahasiswa yang menolak RKUHP dan Revisi UU KPK yang berlangsung di DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (30/9/2019) 

Presiden dan partai pendukung memahami tuntutan masyarakat dan mahasiswa untuk menerbitkan Perppu KPK. Namun, menurut Surya, sebagian dari mereka yang menuntut tak tahu bahwa UU KPK sudah diproses di MK.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya Paloh.

Kendati demikian, Surya mengatakan, meskipun belum akan mengeluarkan perppu, pemerintah dan DPR sudah mengabulkan tuntutan dengan menunda sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menuai polemik.

"Tapi sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan ditunda," katanya. (tribun network/tre/sen/Kompas.com/dtc)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Didesak Terbitkan Perppu KPK, Mahasiswa Beri Waktu Hingga 14 Oktober

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved