CPNS 2019
UPDATE INFO 7 Tahapan Proses Penerimaan CPNS 2019 Berikut Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar
Berikut ini 7 tahapan proses penerimaan CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019.
"(Rekrutmen bulan Oktober hanya) CPNS saja. Untuk P3K (PPPK), sebagian besar daerah tidak punya anggaran untuk menggaji mereka. Sementara ini fokus kami ke penerimaan CPNS 2019," ujar Ridwan, Senin (30/9/2019) siang dikutip dari Kompas.com.
Soal formasi, pemerintah telah mengalokasikan setidaknya 197.111 formasi.
Formasi tersebut terdiri dari instansi pusat sebanyak 37.854 serta instansi daerah sebanyak 159.257.
"Formasi (sebanyak) 197.111. Terdiri dari instansi pusat 37.854 formasi dan daerah 159.257 formasi," tambah Ridwan.
Untuk waktunya, pengumuman resmi baru akan dilakukan setelah pemerintahan baru terbentuk atau seusai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
"Pengumuman resmi menunggu pemerintahan baru terbentuk. Sekitar minggu IV Oktober," katanya.
Sejumlah syarat dan ketentuan harus dipenuhi oleh pelamar untuk mendaftar CPNS termasuk usia.
Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan, usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
Bila tahun-tahun sebelumnya, syarat maksimal usia pelamar adalah 35 tahun, maka berbeda dengan tahun ini.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi pelamar hingga usia 40 tahun untuk sejumlah jabatan.
Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 3 Juli 2019.
Jabatan yang dimaksud yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Keputusan tersebut juga ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan yang dimaksud dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Mengutip dari laman menpan.go.id, keenam jabatan tersebut harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3).
Pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis ditujukan untuk jabatan dokter dan dokter gigi.