Kamis, 9 April 2026

Pertamini Bukan Bagian dari Pertamina, Jerat Pidana Siap Menanti Para Pengecer BBM

Fenomena penjualan kembali bahan bakar minyak milik PT Pertamina oleh masyarakat dengan harapan ingin mendapatkan untung bukan hal baru di Indonesia

Editor: Teddy Malaka
tribun bali
ilustrasi pertamini 

BANGKAPOS.COM-Fenomena penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina oleh masyarakat dengan harapan ingin mendapatkan untung bukan hal baru di Indonesia.

Hampir di setiap wilayah, khususnya di Sumatera Utara, sering kita jumpai penjual bensin eceran. Namun, kegiatan menjual kembali BBM milik Pertamina ini sebenarnya dilarang.

Dalam Pasal 53 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dijelaskan, barang siapa yang tidak memiki izin usaha pengolahan BBM maka dipidana penjara maksimal enam tahun, dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

"Berdasarkan UU tersebut, dan didukung Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dimana titik serah akhir BBM itu di SPBU, jadi tidak ada disitu disebut pengecer. Di luar itu adalah ilegal," kata Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, Roby Hervindo, kemarin (13/10).

Ia mengatakan, UU migas No 22 tersebut mengatur operator migas. Sehingga, siapa saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha niaga migas.

Sejauh ini, kata Roby, JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Premium dan JBT (Jenis BBM Tertentu) solar subsidi itu izin niaga BBMnya hanya diberikan kepada Pertamina.

"Mengacu UU tersebut, titik serah akhir adalah di SPBU/APMS yang memiliki izin menyalurkan dari BPH Migas (Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas Bumi). Otomatis, semua yang di luar itu artinya beroperasi tanpa izin negara," kata Roby.

Ia mengatakan, keberadaan penjual bensin eceran semacam Pertamini itu juga ilegal.

"Sepemahaman kami, tidak ada izin resmi dari BPH Migas kepada Pertamini. Khusus Biosolar subsidi dan Premium JBKP, izin penyaluran hanya diberikan kepada Pertamina dan AKR," ucapnya.

Mengenai Pertamini yang banyak ditemui di pinggir-pinggir jalan, lanjut Roby, itu tidak ada hubungannya dengan Pertamina.

Walaupun secara kasat mata, logo dan tulisannya sangat mirip sekali dengan Pertamina.

"Pertamini tidak ada kaitan apapun dengan Pertamina. Kami tidak menyalurkan, tidak ada hubungan kerjasama, dan tidak ada ikatan kontrak," katanya.

Perihal logo yang hampir mirip, sambung Roby, sebenarnya hak kekayaan intelektual (HKI), kesamaan visual atau fonetik, lebih dari 60 persen itu dinyatakan plagiat, menjiplak.

"Sudah bisa dikatakan melanggar undang-undang HKI, tapi sampai saat ini Pertamina tidak mengambil tindakan hukum karena kita melihat Pertamini ini pelaku-pelakunya masyarakat kecil, kami tidak maulah menyusahkan masyarakat kecil, dalam kaitannya dengan HKI tersebut," ucap Roby.

Adapun terkait penegakan hukum tentang pengecer ilegal, kata Roby, bukan menjadi ranah Pertamina. Sebab UU itu dibuat untuk mengatur operator migas, bukan memberikan kewenangan penindakan kepada operator migas. Penegakan hukum dan penindakan, tetap menjadi ranah pemerintah atau aparat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved