Kamis, 23 April 2026

Pertamini Bukan Bagian dari Pertamina, Jerat Pidana Siap Menanti Para Pengecer BBM

Fenomena penjualan kembali bahan bakar minyak milik PT Pertamina oleh masyarakat dengan harapan ingin mendapatkan untung bukan hal baru di Indonesia

Editor: Teddy Malaka
tribun bali
ilustrasi pertamini 

"Kemudian apakah Pertamina tidak menindak, itu tentu tidak bisa karena posisi Pertamina sebagai operator. UU itu kalau menyatakan melanggar akan dikenakan sanksi," katanya. Namun, perihal sanksi itu bukan Pertamina yang memberikan. Kata Roby, Pertamina sendiri sebagai subjek dari UU tersebut.

"Tapi sekali lagi, kaitan dengan penjualan BBM ilegalnya itu bukan wewenang Pertamina untuk menindak. Setahu saya, itu juga ada nota kesepakatan antara BPH Migas dengan Polri untuk pengawasan dan penindakan penjualan BBM," jelas Roby. Ia menambahkan, rentang dan tanggung jawab PErtamina hanya sampai di SPBU.

"Jadi SPBU itu kita awasi dan kita buat aturan supaya menyalurkan BBM sesuai dengan aturan. Kalau SPBU melanggar, maka Pertamina menindak," ungkapnya.

Terkait pengisian BBM pada jeriken, kata Roby, pada dasarnya tidak dibolehkan untuk BBM jenis JBKP dan JBT. Kalau diluar itu, yang non subsidi Pertalite, Pertamax diperbolehkan.

"Boleh membeli menggunakan jeriken untuk JBT dan JBKP kecuali jika dilengkapi dengan surat rekomendasi. Terkadang, ada orang melaporkan ini beli lewat jeriken, kami tidak bisa serta merta memvonis bahwa SPBUnya bersalah. Harus dicek dulu pembeli itu menggunakan surat keterangan atau tidak. Kalau tidak ada surat keterangan, baru melanggar. Itu kita kenakan sanksi," jelas Roby.

Diakuinya, jumlah resmi SPBU di Sumatera Utara ada hampir 350 tenaga penyalur. Ia mengimbau agar masyarakat membeli BBM di SPBU resmi. Sebab, ketepatan takaran itu dijamin, begitu juga dari sisi komposisi bahan bakar dan keamanannya.

Roby menjelaskan, mobil tangki BBM yang keluar dan masuk ke SPBU diperiksa kembali kuantitas dan kualitasnya. Ada cek dan recheck (periksa kembali) masuk ke tangki SPBU.

"SPBU dilakukan tera oleh dinas metrologi artinya ketepatan takaran itu dijamin karena diperiksa," katanya.
Kita mengetahui bahwa peraturan seperti itu ada. Namun belum ada masukan dari pihak Pertamina terkait hal yang demikian,"ujarnya.

Terpisah, Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya belum ada melakukan penindakan terhadap pedagang bensin eceran. Ia merasa kasihan dengan pedagang bensin eceran, karena rata-rata penjualnya adalah rakyat kecil.

"Kalau menindak masyarakat yang menjual minyak eceran, belum pernah. Karena kasihan mereka. Mungkin cuma itu mereka bisa menghidupi keluarga mereka," ungkap Agus.

Namun, sambungnya, jika ditemukan ada "pemain besar" yang coba-coba melakukan penimbunan BBM, maka jendral bintang dua ini minta masyarakat maupun Pertamina untuk melapor. Katanya, kalau Pertamina merasa resah, silakan melapor ke Polda Sumut.

"Kebiasaan mereka (Pertamina) buang badan. Bukannya mereka harusnya tahu dimana rumah mereka yang bocor? Kalau mereka resah, silakan koordinasi ke kita," ungkap Agus.

Menjadi Dilema

Sejumlah pedagang bensin eceran merasa dilema dengan adanya Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Selama ini, mereka menjual BBM eceran dengan niat menyambung hidup. Itupun, untungnya tipis, tidak banyak seperti yang dibayangkan banyak orang.

"Saya ini rakyat tidak mampu. Bagaimana mau membayar denda?" kata Novi, seorang pengecer BBM di Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved