Pengajuan Banding Ahmad Dhani Dikabulkan, Mulan Jameela Berikan Salam Hangat: Halo Sayang
Ahmad Dhani Segera Bebas Setelah Pengajuan Banding Dikabulkan, Mulan Jameela: Halo Sayang
Pengajuan Banding Ahmad Dhani Dikabulkan, Mulan Jameela Berikan Salam Hangat: Halo Sayang
BANGKAPOS.COM -- Penyanyi yang juga seklaigus musisi Ahmad Dhani dikabarkan akan segera bebas setelah pengajuan bandingnya dikabulkan, sang istri Mulan Jameela pun diketahui memberikan salam hangat.
Terdakwa kasus UU ITE, Ahmad Dhani mendengar kabar gembira setelah pengajuan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur ke Pengadilan Tinggi dikabulkan.
Hukuman penjara yang sebelumnya satu tahun dikurangi menjadi tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan.
Meski demikian, Ahmad Dhani baru akan bebas pada akhir bulan Desember setelah potongan remisi yang didapatkan pada 17 Agustus lalu.
• Nia Ramadhani Hanya Terdiam saat Ardi Pergoki Anak Beda Panggil Namanya: Emang Ada Papa Siapa Lagi?
"Jadi untuk sekarang Ahmad Dhani tetap melaksanakan putusan yang di Jakarta itu 1 tahun hukuman pidana, yang sedianya ekspektasi pertama adalah bebas pada tanggal 29 Januari 2020," ujar Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang Oga Darmawan, dilansir dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (7/11/2019).
Oga Darmawan menjelaskan jika mantan suami Maia Estianty ini akan bebas pada 30 Desember 2019.
Kabar bahagia tersebut pun juga diungkapkan sang istri, Mulan Jameela.

Mulan Jameela seperti memberikan sambutan Ahmad Dhani melalui media sosial Instagram miliknya.
• Maskapai Garuda dan Sriwijaya Memanas: Rekening Diblokir, Penumpang Terlantar
Selang satu jam putusan pengadilan, akun @mulanjameela1 mengunggah foto dirinya menggunakan niqab dan memberi tanda pada akun @ahmaddhaniofficial.
Mulan Jameela juga tuliskan sapaan pada Ahmad Dhani melalui tulisan caption postingannya tersebut.
"Hallooo sayang (emoji bunga) @ahmaddhaniofficial
#jumatmubarak," tulis akun @mulanjameela1.
• Sujiwo Tedjo Bahas soal Cadar dan Rok Mini, Narasumber di Acara ini Malah Tertawa Terpingkal-pingkal

Diketahui, Ahmad Dhani terseret kasus UU ITE usai menyebutkan kata Idiot pada November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.
Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.