Jadi Bos Pertamina, Ahok Dituding Korupsi Rp 191 Miliar, Orang Ini Sebut Ahok Dilindungi KPK
Pernyataan Marwan Batubara tersebut langsung dibantah oleh Ali Ngabalin dan Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga.
BANGKAPOS.COM -- Jabatan Komisaris Utama Pertamina yang diemban Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuai reaksi beragam.
Kalangan yang tidak setuju menilai Ahok tidak layak menjabat bos Pertamina karena rekam jejak yang tak mulus.
Bahkan ada yang menganggap Ahok sudah menerima uang hasil korupsi dan layak diadili.
Namun, ada pula yang yakin Ahok mampu bekerja dan membenahi perusahaan pelat merah tersebut.
***
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studie Marwan Batubara menuding Ahok menerima uang korupsi kasus reklamasi.
Marwan Batubara juga menuding Ahok telah terbukti bersalah melanggar aturan dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras.
Ia pun meminta agar Ahok ditangkap.
Pernyataan Marwan Batubara tersebut langsung dibantah oleh Ali Ngabalin dan Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga.
Marwan Batubara menjelaskan sejumlah aturan hukum yang menjadi syarat bila Ahok menduduki bos BUMN.
Marwan Batubara bahkan sampai menuding bahwa KPK adalah lembaga yang melindungi Ahok.
"Kalau bicara soal hukum dan keadilan kalau yang mengadili itu seperti KPK adalah lembaga yang melindungi Ahok alasan keputusan pengadilan itu bisa saja dibuat, " kata Marwan Batubara dikutip dari Kabar Petang TvOne.
Menurut Marwan Batubara, keputusan pengadilan yang menyatakan Ahok tidak bersalah dianggap bermasalah.
"Alasan menyatakan tidak bersalah itu sangat bermasalah bagaimana keputusan lembaga tinggi seperti KPK menyatakan Ahok tidak punya niat jahat melakukan itu semua.
Sementara dalam laporan BPK nyata ada kerugian negara dan pelanggaran aturan,