Jadi Bos Pertamina, Ahok Dituding Korupsi Rp 191 Miliar, Orang Ini Sebut Ahok Dilindungi KPK
Pernyataan Marwan Batubara tersebut langsung dibantah oleh Ali Ngabalin dan Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga.
"Dalam temuan BPK dalam Sumber Waras Ahok itu terbukti ada korupsi sekitar Rp 191 miliar lalu Kartini Mulyandi mengatakan bahwa dia hanya menerima Rp 350 miliar dari Rp 700-an miliar dari yang dibayarkan pemda, orangnya masih ada, jadi ini bukan bicara soal kebencian," kata Marwan Batubara.
Ali Ngabalin tetap tidak setuju dengan pembicaraan Marwan Batubara.
"Tapi kalau anda dari awal mengatakan itu kalimat kebencian itu tidak bagus anda lakukan, dari awal narasimu sudah tidak bagus," tegas Ali Ngabalin.
"Saya harus klarifikasi, ini bukan bicara kebencian ini bicara hukum," ujar Marwan Batubara.
"Dari awal sudah kalimat benci yang anda pakai, dari awal anda bilang lebih tepat dibawa ke penjara," tegas Ali Ngabalin.
"Saya sudah berulang-ulang menyatakan ini, silahkan saja saya dituntut," kata Marwan Batubara.
Ali Ngabalin sangat meragukan ucapan Marwan Batubara.
Pasalnya bila memang yang dijelaskan merupakan keputusan pengadilan, kata Ali Ngabalin, mengapa Marwan Batubara masih mempertanyakan itu.
"Jelaskan yang benar soal keputusan pengadilan kalau keputusan meletakan seseorang apa tindakan pidana pelanggaran yang dilakuakn bagaiamana mungkin anda masih bisa mempertanyakan masalah itu sementara statusnya terkait jabatan apa anda dan saya belum tau bung," kata Ali Ngabalin.
Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga pun menilai bahwa Marwan Batubara sudah memelintir fakta pengadilan tentang Ahok.
"Tadi bang Marwan sudah langsung menuduh bahwa Ahok menerima korupsi sekian miliar, padahal kan disitu kan pemda, pemda kan bukan berarti, korupsi kan orang lho, disitu kan bukan Ahok menerima uang Rp 191 miliar, nih sebenarnya bang Marwan sudah melintir," kata Arya Sinulingga.
Seharusnya menurut Arya Sinulingga, Marwan Batubara bisa membedakan keputusan pengadilan.
"Kalau selama itu asumsi, asumsi bang Marwan udah salah, dia bilang Ahok menerima, dikatakan di situ saja diputusan itu Ahok menerima uang 150 miliar kan gak ada seperti itu, itu jelas bang Marwan sudah melintir," kata Atya Sinulingga.
Menurut Arya Sinulingga BUMN sudah mempertimbangkan semua aspek untuk menjadikan Ahok sebagai kandidat bos BUMN.
"Kami sudah pertimbangkan semua Undang-undang dan syarat yang dikatakan bang Marwan sudah kami jadikan acuan, "kata Arya Sinulingga.
Sampai saat ini sendiri Arya Sinulingga dan BUMN berpegangan pada keputusan pengadilan.
"Audit BPK kan diuji di pengadilan, jadi apapun namanya kerugian negara kita mencari orang yang memang bersalah adalah apakah benar bila BPK mengatakan ada kesalahan apakah ada orangnya, semuanya diputuskan di pengadilan," kata Arya Sinulingga. (*)
Editor: Abdi Tumanggor
Sumber: Tribun Bogor