Jadi Bos Pertamina, Ahok Dituding Korupsi Rp 191 Miliar, Orang Ini Sebut Ahok Dilindungi KPK

Pernyataan Marwan Batubara tersebut langsung dibantah oleh Ali Ngabalin dan Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga.

Editor: Alza Munzi
akun YouTube Talkshow tvOne
Ali Ngabalin 

anda mau percaya mana kalau KPK sendiri sudah bermasalah dan memberi alasan yang tidak masuk akal, sementara hasil korupsinya ada," kata Marwan Batubara.

Pernyataan Marwan Batubara ini langsung dibantah secara keras oleh Ali Ngabalin.

Ali Ngabalin menilai pernyataan Marwan Batubara tersebut disampaikan atas dasar kebencian terhadap Ahok.

"Kalau cara ini yang anda pakai untuk menjelaskan pada rakyat Indonesia orang sekapasitas pak Marwan,

anda ini benar penuh kebencian,

kalau cara ini yang anda pakai tidak memberi pencerahan, " kata Ali Ngabalin.

Ali Ngabalin juga memprotes keras cara Marwan Batubara yang meragukan lembaga KPK dan tidak percaya keputusan pengadilan.

"Kalau anda tidak menghargai keputusan pengadilan kemudian anda menuduh dengan  cara ini artinya anda melakukan pembantaian terhadap kedudukan orang, hati-hati lho,

begitu kebenciannyaa anda, jangan begitu caranya bung, jangan lari-lari ke KPK kalau anda tidak percaya ke KPK dan pengadilan, anda hentikan," tegas Ali Ngabalin.

Marwan Batubara lantas diminta untuk menjelaskan tuduhan uang korupsi yang diterima oleh Ahok.

Marwan Batubara mengatakan bahwa Ahok sudah terbukti di pengadilan menerima uang suap dari kasus reklamasi.

"Itu dalam kasus Sumber Waras, kemudian fakta persidangan kasus reklamasi sudah dikatakan Ahok menerima suap itu ada di pengadilan terhadap Arisma Wijaya dan Muhamad Sanuadi anggota DPRD dari Gerindra, " kata Marwan Batubara.

Menurut Marwan Batubara di pengadilan terhadap dua orang tersebut sudah disebutkan bahwa Ahok terlibat.

"Dari pengadilan terhadap dua orang ini sudah disebutkan Ahok ini terlibat, " kata Marwan Batubara.

Sementara itu Marwan Batubara menyebut dari temuan BPK, Ahok terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 191 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved