Petugas Amankan 235,1 Kg Daging Sapi Beku Eks Impor di Pangkalbalam yang Dibeli Lewat Toko Online

Potongan daging disimpan di dalam lima kotak styrofoam lalu dikirim ke Pangkalbalam via Pelabuhan Tanjungpriok. Dibeli di sebuah toko online.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Dedy Qurniawan
(Ist/Balai Karantina Pangkalpinang)
Petugas Balai Karantina Pangkalpinang menahan daging sapi beku eks imporr, Jumat (20/12/2019) 

"Kemudian oleh petugas karantina diterbitkan berita acara penolakan (9b) supaya dalam waktu 3 x 24 jam segera dikembalikan ke daerah asal sesuai dengan Pasal 15 Undang Undang No 16 Tahun 1992 , dan pemilik menolak untuk mengembalikan sehingga dilakukan tindakan karantina berupa pemusnahan sesuai dengan Pasal 16 Undang Undang No 16 Tahun 1992," beber Saiful.

Berdasarkan analisis risiko, dikatakanya bahwa media pembawa berupa bahan asal hewan (daging) dapat menyebabkan penularan penyakit yang disebabkan oleh bakteri, virus dan prion. Beberapa bakteri dapat ditularkan dari makanan (food borne disease) diantaranya adalah; Antraks, Salmonella, Staphylococcus aureus, Clostridium perfringens, Clostridium botulinum.

Bakteri-bakteri ini menurutnya merupakan bakteri yang sering menyebabkan penyakit pada manusia baik karena bakteri itu sendiri maupun toksin yang dihasilkan yang secara sengaja ataupun tanpa sengaja tertelan oleh manusia.

"Infeksi bakteri-bakteri tersebut dalam bahan asal hewan dan atau hasil bahan asal hewan dapat terjadi pada saat hewan masih hidup, selama proses pemotongan, proses pengolahan, penyimpanan dan saat transportasi," kata Saiful.

Penyakit mulut dan kuku dikatakanya merupakan penyakit yang dapat ditularkan melalui daging sapi.

Sedangkan penyakit lain yang dapat ditularkan oleh prion dalam daging sapi adalah penyakit Sapi Gila atau BSE (Bovine Spongiform Encephalopathy).

Karena itu dilakukan pemusnahan terhadap media pembawa berupa daging sapi beku tersebut.

Berdasarkan ketentuan UU No. 16 Tahun 1992 pasal 16 ayat 2, pemilik media pembawa HPHK dan OPTK tidak berhak menuntut ganti rugi apapun. (bangkapos.com / Cici Nasya Nita).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved