Buaya Viral
Buaya Tua dan Sudah Ompong yang Ditangkap Warga Pangkalraya Itu Mati, Berikut Fakta-faktanya
Selain bahwa buaya berbobot hampir 500 kg ini sudah berusia 40-60 tahun dan sudah tak bertaring, berikut fakta-fakta lain yang dirangkum bangkapos.com
Hal ini juga tetap diawasi dengan rekannya yang melihat apakah posisi buaya ini sudah sejajar dengan liang lahatnya.
Ketika dirasa sudah lurus, perlahan-lahan bucket ekskavator mulai diturunkan ke lubang sedalam satu setengah meter tersebut, hingga akhirnya posisi buaya tersebut sudah sepenuhnya berada di dalam lubang tersebut.
Setelah semuanya beres, penguburan yang dilakukan tak jauh dari kantor Alobi Air Jangkang tersebut diakhiri dengan kembali memasukan tanah yang sebelumnya berada di sisi lubang kubur tersebut.
Kepala Divisi Animal Rescue Alobi, Valen mengatakan setelah dikubur ini beberapa bulan ke depan akan digali kembali.
"Akan digali, kita ambil tulangnya untuk edukasi atau penelitian," ujar Valen, Sabtu (4/1/2020).
Buaya Termasuk Hewan yang Dilindungi
Namun, dari semua fakta menghebohkan ini, adakah yang tahu jika menangkap dan membunuh buaya ada hukumannya. Bahkan bagi pelakunya bisa dipenjara dan dikenakan denda hingga Rp 100 juta.
Buaya termasuk hewan yang dilindungi.
Berdasarkankan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Hayati & Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
Jika sengaja membunuh buaya terancam dikenakan sanksi pidana yakni kurungan penjara 5 (lima--red) tahun.
Tak hanya ancaman kurungan badan, Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati disebutkan, buaya merupakan hewan yang dilindungi. Untuk itu tidak boleh ditangkap apalagi sampai dibunuh.
Bagi yang menangkap, memiliki atau membunuh buaya dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. (bangkapos.com/Cici NN/Sela Agustika/Muhammad Rizk/ Teddy Malaka)