KABAR untuk Guru Honor, Kini Dana BOS Bisa Dipakai untuk Bayar Gaji Kalian, Tapi Cuma 50 Persen
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji gu
BANGKAPOS.COM – Ada kabar baik bagi guru honorer yang saat ini sedang mengabdi di seluruh sekolah di Indonesia. Kini pihak sekolah bisa mengggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Nadiem pun menegaskan batas maksimal upah guru honorer dari dana BOS maksimal hingga 50 persen.
Sebelumnya batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen.
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Nadiem di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020)
Dilansir oleh Kompas.com, pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, yaitu:
- Guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Belum memiliki sertifikasi pendidik
- Sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019
Lebih lanjut Nadiem mengatakan, batas 50 persen tersebut tak wajib dibelanjakan semuanya untuk tenaga honorer.
Pasalnya ada sejumlah sekolah yang tak punya banyak tenaga honorer karena jumlah guru PNS yang sudah memadai.
Maka dari itu, kewenangan pemakaian anggaran ada di tangan kepala sekolah.

Syarat transparansi dan akuntabilitas
Pada kebijakan ketiga Merdeka Belajar, Kemendikbud berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS.
Namun, hal tersebut juga diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” ujar Nadiem.
“Dengan begitu, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah,” tambahnya.
Di antaranya, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua.