KABAR untuk Guru Honor, Kini Dana BOS Bisa Dipakai untuk Bayar Gaji Kalian, Tapi Cuma 50 Persen
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji gu
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.
14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah.
15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
16. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS SM/SMK perpajakan program BOS SMA/SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pihak sekolah harus memperhatikan hal tersebut agar dana BOS benar-benar sesuai penggunaannya.
Tahun ini, alokasi dana BOS naik sebesar 6,03 persen menjadi Rp Rp 54,32 triliun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama "Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja" pada Senin (10/2/2020) di Gedung Kemenkeu, Jakarta.
Adapun skema penyaluran dana BOS dilakukan menjadi 3 tahap.
Tahap I sebesar 30 persen, Tahap II 40 persen, dan Tahap III 30 persen.
Sri Mulyani menyampaikan, sebanyak 136.579 sekolah akan mendapat penyaluran dana BOS tahap I dengan total besaran Rp 9,8 triliun.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Yohanes Enggar Harususilo/Albertus Adit)