KABAR untuk Guru Honor, Kini Dana BOS Bisa Dipakai untuk Bayar Gaji Kalian, Tapi Cuma 50 Persen

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji gu

Editor: Teddy Malaka
(Dok. Jilan Rifai/Biro KSHM Kemendikbud)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. 

Selain itu, sekolah juga diwajibkan mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah tau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Deretan larangan penggunaan dana BOS

Berikut larangan penggunaan dana BOS dilansir dari laman https://bos.kemdikbud.go.id/

1. Disimpan dengan maksud dibungakan.

2. Dipinjamkan kepada pihak lain.

3. Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMA/SMK atau software sejenis.

4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya.

5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/ kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.

6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.

7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya.

8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).

9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.

10. Membangun gedung/ruangan baru.

11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKJ) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.

12. Menanamkan saham.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved