Tertibkan Kawasan Pasar Ratu Tunggal
Pedagang Kali Lima Bandel Tidak Taati Perda Terancam Digusur, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar
Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang mendahulukan cara persuasif mengatasi pedagang kaki lima (PKL)
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang mendahulukan cara persuasif mengatasi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun memakan badan jalan.
Penertiban ini pun dilakukan bertahap di satu kawasan, kemudian pindah ke kawasan lain sehingga lebih efektif, tanpa harus menyerbu seluruh kawasan namun tidak menimbulkan efek perubahannya.
Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pangkalpinang, Susanto, semua PKL yang berjualan tidak sesuai aturan perda tentu akan dilakukan penindakan dan pembinaan.
Hanya saja, pihaknya sebelum grasak-grusuk menggusur ladang ekonomi pedagang, mereka mengeluarkan imbauan dan surat peringatan hingga tiga kali.
"Kalau sudah dibina masih saja bandel, ya kita lakukan penindakan sesuai aturan dalam perda. Bisa meminta mereka pindah dari lokasi tersebut. Kita lakukan tindakan tegas, bahkan digusur juga bisa kalau mengacu dan sesuai perda seperti apa langkahnya," jelas Susanto, Jumat (14/2/2020).
Untuk itu, pihaknya sedang melakukan penertiban PKL di Jalan Ahmad Yani, kemudian mengarah ke Kelurahan Rawabangun dan Jalan Trem.
Dalam penertiban, menurut Susanto, harus dilakukan secara bertahap dan fokus satu wilayah terlebih dahulu. Sejauh ini, diakuinya pedagang sekitaran Jalan Ahmad Yani mudah dilakukan pembinaan dan manut terhadap aturan pemerintah kota.
"Insyallah tidak ada gesekan. Karena kan kita sebelumnya sudah sosialisasi ke mereka, beri peringatan juga," katanya.
Susanto menyebut, penataan PKL ditargetkan memjadi lebih rapi pada tahun 2021 ataupun 2022 mendatang.
Menurutnya, pedagang juga harus mentaati aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, yakni dilarang berjualan di atas trotoar dan memakan badan jalan, karena tidak sesuai fungsi dan mengganggu pengguna jalan lain.
Dalam aturan perda nomor 7 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum (Tibum) dan ketentraman masyarakat (Tramas), tetap ditegakkan sesuai dengan standar operasional.
Ada sanksi yang mengatur dalam aturan tersebut yakni pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi apabila melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan.
Untuk sanksi administrasi berupa pembebanan biaya paksa penegakan perda paling banyak Rp 500 ribu dan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Penjual Dadakan Penuhi Trotoar
Diberitakan sebelumnya, pedagang baju dadakan di Jalan RE Martadinata atau tidak jauh dari pasar burung Kota Pangkalpinang semakin hari semakin menjamur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kasat-pol-pp-pangkalpinang-susanto1.jpg)