Selasa, 21 April 2026

Tertibkan Kawasan Pasar Ratu Tunggal

Pedagang Kali Lima Bandel Tidak Taati Perda Terancam Digusur, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar

Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang mendahulukan cara persuasif mengatasi pedagang kaki lima (PKL)

Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Ira Kurniati
Kasat Pol PP Pangkalpinang, Susanto 

Namun untuk mengubah wajah pasar menjadi lebih menarik, dibutuhkan perencanaan matang dan grand design yang tepat.

Terutama untuk merelokasi ataupun merancang keseluruhan kawasan.

"Untuk saat ini kita sedang kaji dan cari solusinya mau seperti apa. Untuk desain belum ada, perencanaan itu harus matang karena jangan sampai mereka panik. Apalagi ketika disuruh penataan dan pemindahan namun belum ada lokasi strategis, sehingga baru kami cari alternatif dan solusi-solusinya," kata Agung, Rabu (13/2/2020).

Menurutnya, kawasan BTC akan lebih dulu dilakukan pembenahan karena lokasi tersebut dinilai menjadi kawasan atraktif dan potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Agung menuturkan, Pemkot Pangkalpinang menargetkan pada 2021 pengerjaan penataan ini sudah dilakukan. Kemudian pada 2022 diharapkan telah terbentuk pasar yang modern dan rapi.

"Untuk merenovasi pasar tentu membutuhkan anggaran yang besar berkisar puluhan miliar rupiah. Pembenahan pasar harus didukung seluruh elemen karena kerapian tersebut mencerminkan keindahan kota," jelasnya.

Menurutnya, kesulitan penataan pasar karena budaya dan kebiasaan yang dilakukan pedagang dan pembeli.

Masyarakat cenderung ingin mudah sehingga ketika ditempatkan di lapak-lapak yang tersedia, mereka menolak.

Karena menganggap, jual beli lebih efektif ketika berada di tepi jalan dan mudah dijangkau pembeli.

"Usai pembenahan dan penambahan infrastruktur di pasar, budaya dan kebiasaan ini diharapkan dapat luntur agar apa yang telah dibangun dapat terjaga keindahannya," ungkap Agung.

Suasana semakin banyak penjual baju dadakan di Jalan RE Martadinata, Kota Pangkapinang, Jumat (14/2/2020)
Suasana semakin banyak penjual baju dadakan di Jalan RE Martadinata, Kota Pangkapinang, Jumat (14/2/2020) (Bangkapos.com / Andini Dwi Hasanah)

Jalan di Sekitar Pasar Atrium Pangkalpinang Terasa Sempit

Kondisi arus lalu lintas di Jalan Perniagaan, depan Pasar Atrium Pangkalpinang padat merayap.

Jalan selebar 13 langkah kaki orang dewasa itu terasa sempit.

Pasalnya, kiri dan kanan jalan dipenuhi lapak pedagang kaki lima (PKL) dan hanya menyisakan jalan selebar 5 meter saja.

Pantauan harian ini, PKL tersebut menjual aneka buah-buahan, baju, buku serta bumbu.

Agus (58) satu di antara penjual buah di tepi jalan itu mengaku sudah 30 tahun berjualan di tempat tersebut.

Selain menggunakan fasilitas umum, dia tidak membayar iuran atau retribusi apapun.

"Kami tidak pernah bayar per bulan. Mau gimana lagi, kalau jualan di tempat lain belum tentu laku. Di sini saja susah, apalagi pindah," ungkap Agus, Rabu (12/2).

Tidak hanya Agus, puluhan PKL lain juga memanfaatkan jalan di sekitar Bangka Trade Center (BTC) dan Ramayana Pangkalpinang tersebut.

Akibatnya, pengendara dan pejalan kaki harus berbagi jalan saat melintas di kawasan tersebut.

Tampak pula kendaraan terparkir di tepi jalan sehingga menambah sempit ruas jalan.

Agus mengaku Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak pernah melarang mereka berjualan di sisi jalan kawasan BTC dan Ramayana tersebut.

"Selama ini di sini, tidak pernah kita digusur atau diminta pindah oleh pemerintah. Kita hanya bayar uang sampah saja sehari Rp 10.000,” tuturnya.

Pedagang lain, Yuliana mengatakan berjualan di lapak tepi jalan karena kesulitan mendapatkan tempat jualan.

"Pemerintah tidak menyediakan tempat khusus untuk jualan. Ya kalau ada pun pasti jadi sepi dan kami mau jualan bagaimana. Di sini saja jualan, ini kalau tidak ada orang kampung pasti sepi. Orang Pangkalpinag asli lebih memilih ke pasar modern," ucap Yuliana.

Pedagang Kios Merasa Pemerintah Tidak Adil

Sementara, pedagang yang berjualan di kios merasa kehadiran PKL perlu perhatian khusus dari pemerintah daerah.

Hendri, penyewa kios merasa tempatnya berjualan tertutupi oleh lapak PKL.

"Saya tidak bisa bicara apa lagi. Pemkot yang kurang tegas menyikapi mereka. Lihat saja di depan, sampai menutupi tersisa satu jalur saja untuk toko saya," ungkap Hendri.

Dia merasa tidak adil karena PKL yang berjualan di jalan umum tak membayar iuran atau retribusi apapun. Beda dengan dia, yang harus membayar sewa kios per tahunnya.

"Cuma berharap ada yang lewat lalu beli. Kalau berharap orang naik kendaraan lalu berhenti di depan toko, rasanya tak mungkin karena bisa buat macet," katanya.

Serupa diungkapkan Aming, penjual produk pecah belah yang juga membayar iuran per tahunnya.

Dia merasa kehadiran PKL tersebut bagaikan dua sisi yang sulit yang dihindari.

"Ada untung dan rugi menurut saya. Kalau untungnya, PKL ini sering beri buah dan kadang suka bantu lihat jualan yang di luar. Ruginya, ya pembeli toko saya jadi susah parkir, hanya mengharapkan pejalan kaki saja," jelas Aming.

Menurutnya, PKL ini sulit ditertibkan karena dibiarkan menempati bahu jalan dalam waktu yang lama.

"Kasihan juga sebenarnya, mereka juga mau cari uang. Ini urusannya perut, tapi ya mau gimana lagi mereka juga melanggar dan saya tidak tahu harus apa. Kalau dirugikan, jelas saya sedikit dirugikan," tuturnya.

Penertiban Juru Parkir Liar di kawasan Transmart Kota Pangkalpinang oleh Polsek Tamansari.
Penertiban Juru Parkir Liar di kawasan Transmart Kota Pangkalpinang oleh Polsek Tamansari. (Ist/Polres Pangkalpinang.)

Penataan Parkir

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Ubaidi mengatakan, titik parkir yang tersebar di wilayah Pangkalpinang rata-rata memakai tepi jalan umum.

Termasuk di kawasan BTC dan Ramayana.

Titik parkir tersebut resmi dikelola oleh pemerintah kota.

Ubaidi menyebut, titik parkir liar yang berada di tepi jalan umum hanya di kawasan Transmart.

"Memang di tepi jalan umum tapi itu resmi. Kan pengendara masih bisa lewat ada space jalannya. Mereka juga kami minta untuk tidak memakai badan jalan sampai menutup akses bagi pengendara," kata Ubaidi, Jumat (14/2/2020).

Dia menuturkan, ada 179 titik parkir resmi yang dikelola oleh pemkot.

Hanya saja masih terdapat kekurangan marka dan rambu parkir sehingga untuk mengetahui titik parkir ditunjuk dengan surat keputusan.

Ubaidi mengatakan, dengan penambahan marka dan rambu dapat terlihat resmi atau tidaknya titik tersebut.

Diakuinya, dinas perhubungan telah membuat surat edaran ke pedagang agar memperhatikan lapak mereka sehingga tidak memakan badan jalan.

Begitu pun dengan juru parkir, diminta untuk mengatur parkir kendaraan bermotor agar tidak mengganggu fungsi jalan bagi pengguna lain.

Namun untuk penertiban pedagang yang mendirikan lapak hingga badan jalan, pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak perda yakni Satuan Polisi Pamong Praja.

Sedangkan untuk penertiban parkir dilakukan bersama pihak kepolisian.

"kami sifatnya rekayasa lalu lintas dan meningatkan agar fungsi jalan memang diperuntukkan bagi pengguna jalan. Namun untuk penertiban kita saling berkoordinasi dengan pihak berwenang. Jangan sampai juga dilakukan penertiban tapi kita tidak ada solusi meletakkan pedagang ataupun menyiapkan lahan parkirnya," ucap Ubaidi. 

Rio Tegaskan Pemkot Harus Carikan Solusi

Anggota DPRD Pangkalpinang Rio Setiady mengatakan, pemerintah kota harus tegas dan perlu melaksanakan aturan yang telah disahkan.

Segala sesuatu yang mengganggu ketertiban umum, baik parkir maupun pedagang di luar lapak, harus ditertibkan secara persuasif.

Pemerintah kota sudah benar melakukan sosialisasi kemudian peringatan pertama kedua dan ketiga.

Setelah itu tentu harus dilakukan eksekusi bukan melakukan pembiaran.

Anggota DPRD Pangkalpinang, Rio Setiady (Bangkapos.com/Ira Kurniati)
Dia mengatakan, jika ini terus dibiarkan maka jangan salahkan masyarakat jika di kemudian hari mereka menganggap peraturan yang ada, tidak punya kekuatan hukum yang kuat.

Padahal, menurut dia, pemerintah kota sudah memiliki legalitas untuk melakukan penertiban.

Sebaiknya peraturan ini harus ditegakkan kepada semua masyarakat yang bertindak di luar aturan perda.

Jalan sepanjang sisi Ramayana dan BTC ini akan sangat sempit tentu harus diperhatikan kenyamanan para pengendara yang melewati jalan tersebut.

"Untuk itu harus dicarikan solusi apakah para pedagang itu direlokasi atau diberikan tempat yang memadai," ujarnya.

 (Bangkapos.com/Ira Kurniati/Andini Dwi Hasanah/Cr6/q6)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved