Rabu, 22 April 2026

Advertorial

Penting! Ini Update Data DBD di Bangka Belitung, Pengertian, Cara Pencegahan hingga Upaya Bersama

peningkatan kasus banyak terjadi dibulan januari sampai april setiap tahunnya,kasus mulai meningkat pad bulan November

Penulis: Iklan Bangkapos | Editor: Dedy Qurniawan
Dinas Kesehatan Babel
IST 

BANGKAPOS.COM - Data yang ditunjukkan grafik dari Dinas Kesehatan Bangka Belitung bisa diketahui bahwa sejak tahun 2013 sampai tahun 2019, peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) banyak terjadi di bulan Januari sampai April setiap tahunnya.

IST
IST (Dinas Kesehatan Babel)

Kasus mulai meningkat pada November. Puncak kasus berada pada Januari setiap tahunnya.

Sedangkan puncak vektor nyamuk Aedes Aegypti berada pada 2 bulan sebelum puncak kasus yaitu pada bulan November s.d Desember tahun sebelumnya sehingga kegiatan pengendalian vektor nyamuk aedes aegypti berupa PSN (pemberantasan sarang nyamuk) 3M Plus wajib gencar dilakukan setiap satu minggu sekali  pada bulan november s.d Januari sehingga puncak kasus tidak terjadi.

Data grafik pola maksimum minimum 2013 sampai tahun 2019, teranalisa jumlah kasus 2019 sebesar 1.012 kasus. Hal ini tidak melebihi garis maksimal.

Tidak ada peningkatan dua kali lipat pada bulan Desember dibandingkan bulan sebelumnya, serta tidak ada peningkatan dua kali lipat bulan Desember tahun berjalan dibandingkan dengan Januari tahun sebelumnya. Namun kasus di atas rata-rata mendekati maksimal sehingga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada dalam posisi Waspada KLB.

Data Grafik 2016-2020

IST
IST (Dinas Kesehatan Babel)

Dari grafik tersebut teranalisa bahwa sejak tahun 2016 sampai tahun 2020 peningkatan kasus banyak terjadi di bulan Januari sampai April setiap tahunnya. Kasus mulai meningkat pad bulan November, puncak kasus berada pada bulan Januari setiap tahunnya.

Sedangkan puncak vektor nyamuk aedes aegypti berada pada 2 bulan sebelum puncak kasus yaitu pada bulan November s.d Desember tahun sebelumnya sehingga kegiatan pengendalian vektor nyamuk aedes aegypti berupa PSN (pemberantasan sarang nyamuk) 3M Plus wajib gencar dilakukan setiap 1 minggu sekali pada bulan november s.d Januari sehingga puncak kasus tidak terjadi.

Dari data grafik pola maksimum minimum 2016 sampai tahun 2020, teranalisa jumlah kasus 2020 sebesar 183 kasus. Hal ini berarti melebihi garis maksimal, tidak ada peningkatan 2 kali lipat pada bulan januari dibandingkan bulan sebelumnya (desember 2019).

Namun kasus diatas rata-rata mendekati maksimal sehingga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada dalam posisi Waspada KLB

Kasus DBD cenderung meningkat merata disemua kabupaten kota, tertinggi di Kab.Belitung dan Kab.Bangka Tengah.

IST
IST (Dinas Kesehatan Babel)

Hal ini disebabkan oleh hal hal sebagai berikut:

1. Tingginya mobilitas penduduk sehingga cepatnya virus DBD menyebar
2. Kesadaran masyarakat yang kurang atau malas untuk membuang jentik nyamuk (Kegiatan PSN dan 3 M) DBD tiap 1 minggu sekali disemua penampungan air di rumahnya atau tempat ibadah, sekolah serta tempat umum lainnya
3. Fogging atau pengasapan hanya membunuh nyamuk dewasa saja, jika tidak diiringi masyarakat dengan gotong royong buang jentik nyamuk di semua penampungan air tiap 1 minggu maka kasus dbd tetap akan terjadi
4. Perlunya peningkatan peran para camat, lurah, kades/kadus mengajak masyarakat DALAM gotong royong buang jentik nyamuk di semua penampungan air tiap 1 minggu. Seharusnya PARA CAMAT,LURAH, KADES/KADUS, RT/RW YANG aktif MENGAJAK SEMUA MASYARAKAT DIWILAYAH KERJANYA UNTUK SECARA MASSAL MELAKSANAKAN gotong royong buang jentik nyamuk di semua penampungan air TERSEBUT 1 MINGGU SEKALI, KEMUDIAN DIEVALUASI OLEH DINAS KESEHATAN/PUSKESMAS BAGAIMANA PERAN CAMAT, LURAH, KADES/KADUS DALAM PSN AKTIF APA TIDAK, DAN DISAMPAIKAN SECARA RESMI KE BUPATI/WALIKOTA SETEMPAT

Upaya-upaya yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:

1. KAB/KOTA menerbitkan surat edaran Bupati/Walikota tentang kewaspadaan penularan DBD ke seluruh Kecamatan/Kelurahan/Kepala Desa yang kemudian diteruskan ke kepala keluarga/bangunan rumah, sekolah-sekolah,madrasah-madrasah, pesantren-pesantren, tempat-tempat ibadah, tempat-tempat pariwisata melalui Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, BPMPD, Kementerian Agama yang berisi informasi melakukan pencegahan penularan DBD dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) melalui kegiatan menguras, menutup dan memanfaatkan kembali barang bekas, plus mencegah gigitan nyamuk (3M plus), melalui gerakan satu rumah satu jumantik (G1R1J) dengan cara setiap penghuni bangunan tersebut melakukan pemeriksaan jentik sekaligus membuang jentik di semua penampungan air didalam maupun di luar rumah/bangunan setiap 1(satu) minggu sekali dan dilaporkan/pantau kader desa/kelurahan untuk dievaluasi bersama mulai dari tingkat kantor Desa/Dusun - Kelurahan Kecamatan - Puskesmas- Dinas Kesehatan/ Dinas Pendidikan/Dinas Pariwisata/BPMD/Kemenag Kabupaten/Kota.

2. Kab/kota meningkatkan atau menyediakan biaya/anggaran untuk kegiatan mencegah penularan DBD dari APBD Kabupaten/Kota masing-masing berupa kegiatan sebagai berikut: Sosialisasi bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, BPMPD, Kecamatan, Kelurahan/Desa/Dusun dalam upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) nyamuk DBD dengan memaksimalkan gerakan satu rumah satu jumantik (G1R1J) yaitu menggerakkan masyarakat/anggota keluarga setiap bangunan rumah, hotel, tempat-tempat pariwisata masjid, sekolah, madrasah untuk melakukan pemberantasan jentik nyamuk setiap seminggu sekali dengan cara membuang jentik nyamuk di penampungan air baik diluar maupun didalam bangunan seperti bak mandi, bak toilet, drum, ban bekas, kaleng, botol plastik, dispenser, tempat minum burung, talang air, pot bunga dan penampungan/benda yang dapat menampung air.

3. Penyediaan bahan cetak satu rumah satu jumantik (G1R1J) untuk mendukung kelancaran dan evaluasi pemberantasan sarang nyamuk (PSN) jentik nyamuk DBD baik oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, BPMPD, Kecamatan, Kelurahan/Desa/Dusun.

4. Penyediaan bahan pemeriksaan laboratorium ( trombosit dan hematokrit)/Hematologi analizer, pemeriksaan penunjang IgG/IgM & NS1, Penyelidikan epidemiologi DBD, penyediaan bahan larvasida (temephose 1%), pengasapan/fogging oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Puskesmas.

5. Melakukan upaya pelaporan kasus DBD dari seluruh fasilitas kesehatan dalam 1 x 24 jam, sehingga penyelidikan epidemiologi DBD dapat dilakukan dengan cepat dan kegiatan pemutusan mata rantai penularan DBD dapat berjalan cepat sehingga penularan terhenti, kegiatan berupa : PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) Buang Jentik oleh camat, lurah dan kades bersama masyarakat, Fogging atau pengasapan yang telah memenuhi kriteria ( ada 2 ditemukan demam sekitar kasus, ada jentik nyamuk berjumlah lebih dari 5 % diradius 200 meter dari kiri, kanan, depan, belakang kasus DBD). Melakukan larvaciding untuk wilayah yang masyarakatnya susah diajak PSN Buang jentik nyamuk berupa pembagian bubuk temepohose 1% ( abate/merk dagang)

6. Pembentukan WA group DBD se-Babel untuk pelapora kasus DBD 1 x 24 jam

7. Pendistribusian larvasida ke dinkes kabupaten untuk basmi jentik nyamuk

8. Pendistribusian insektisida ke dinkes kabupaten untuk fogging

9. Monitoring dan evaluasi kasus

10. Support PSN 1 rumah 1 jumantik

11. Penyelidikan epidemiologi DBD + Analisis KLB

12. Pendistribusian larvasida ke puskesmas untuk basmi jentik nyamuk

13. Monitoring dan evaluasi kasus

14. Monitoring dan evaluasi kegiatan fogging

15. Analisi KLB dan membuat keputusan KLB DBD

16. Monitoring dan evaluasi PSN 1 rumah 1 jumantik

Upaya oleh Puskesmas :
1. Penyelidikan epidemiologi DBD + Analisis KLB
2. Pendistribusian larvasida ke masyarakat
3. Monitoring dan evaluasi kasus
4 Melakukan kegiatan fogging
5. Analisi KLB dan membuat w1
6. Monitoring dan evaluasi PSN 1 rumah 1 jumantik oleh kelurahan/desa

Upaya oleh Rumah Sakit:
1. Melaporkan kasus DBD dalam 1 x 24 jam ke wa group DBD
2. Notifikasi kasus DBD
3. Klarifikasi kasus dicurigai DBD
4. Tatalaksana kasus DBD

Kegiatan Penanggulangan JIKA TERJADI KLB DBD
1. Menerima laporan penderita DBD dari Dinas Kesehatan Kabupaten, Rumah Sakit Pemerintah/Swasta dan UPK lainya
2. Pelaporan KLB DBD dengan formulir W1 ke Dinas Kesehatan Kabupaten
3. Melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) ke rumah penderita dengan radius ± 200 M atau ± 20 rumah( PE dilakukan 1x24 jam dari laporan setelah di terima) :
a. Pencarian penderita atau tersangka DBD lainya
b. Pemeriksaan jentik ke rumah-rumah, bangunan lainya dan lingkungan sekitarnya
4. Apabila dalam Penyelidikan Epidemiologi (PE) di temukan penderita yang demam sama yaitu 1 orang dan atau lebih dari 3 orang serta di temukan jentik lebih dari 5 % dari yang di periksa dilingkungan sekitar, maka harus dilakukan :
a. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN DBD) bersama masyarakat dan lintas sektor dengan memeriksa dan membasmi jentik di seluruh penampungan air atau sampah plastik yang bisa menampung air dari rumah ke rumah di seluruh bangunan masyarakat dan pemerintah
b. Larvasidasi/ Abatisasi menggunakan temephose (abate) atau biolarvasida BTI
c. Penyuluhan DBD kepada warga setempat
d. Fogging fokus dengan Radius ±200 M dari rumah penderita
e. Fogging fokus dilakukan 2 siklus yaitu siklus 1 dan siklus 2, fogging fokus siklus 2 dilakukan setelah satu minggu dari fongging siklus 1 dan berokordinasi dengan petugas DBD kabupaten

5. Apabila dalam Penyelidikan Epidemiologi (PE) tidak ditemukan penderita yang demam dan tidak ditemukan jentik lebih 5%, maka dilakukan :
a. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN DBD) bersama masyarakat dan lintas sektor dengan memeriksa dan membasmi jentik di seluruh penampungan air atau sampah plastik yang bisa menampung air dari rumah ke rumah di seluruh bangunan masyarakat dan pemerintah
b. Larvasidasi/Abatisasi menggunakan temephose (abate) atau biolarvasida BTI
c. Penyuluhan penyakit DBD warga setempat
6. Monitoring pasca KLB dengan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD KLB)
7. Pelaporan Hasil PE dengan format laporan PE dan hasil kegiatan penanggulangan KLB DBD di kirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten

Tindak lanjut bersama kab/kota dan masyarakat:
1. Sudah dibentuk WA Group DBD BABEL (085273004189) sejak tahun 2013 agar pelaporan kasus DBD perwilayah dapat tersampaikan 1 x 24 jam sehingga penyelidikan epidemiologi DBD dapat dilakukan dengan cepat dan kegiatan pemutusan mata rantai penularan DBD dapat berjalan cepat sehingga penularan terhenti, kegiatan berupa : PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) Buang Jentik oleh camat, lurah dan kades bersama masyarakat, Fogging atau pengasapan yang telah memenuhi kriteria ( ada 2 ditemukan demam sekitar kasus, ada jentik nyamuk berjumlah lebih dari 5 % diradius 200 meter dari kiri, kanan, depan, belakang kasus DBD) sehingga KLB dapat dicegah.
2. Edaran Bupati/Walikota sudah di sebarkan dalam rangka menggerakkan kesadaran dan kepedulian para camat, lurah, kepala desa dalam mengajak masyarakat diwilayah kerjanya untuk melakukan gerakan bersama masyarakat berupa kegiatan PSN (pemberantasan sarang nyamuk) Buang Jentik nyamuk setiap 1 minggu sekali di seluruh penampungan air di bangunan rumah, sekolah dan tempat ibadah, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap camat, lurah, kades yang tidak mengindahkan edaran Bupati/Walikota.
3. Bupati/walikota meningkatkan komitmen pemerintah daerah menganggarkan biaya untuk pengedalian DBD berupa anggaran bahan laboratorium pemeriksaan DBD, Mesin Fogging, bubuk temephose 1% (abate), cetak media informasi, dana kecamatan, desa dan keluarahan untuk gerakan bersama masyarakat berupa kegiatan PSN (pemberantasan sarang nyamuk) Buang Jentik nyamuk di seluruh penampungan air di bangunan rumah, sekolah dan tempat ibadah.
4. Memperkuat tatalaksana kasus DBD di rumah sakit melalui kegiatan workshop atau simposium
5 Gerakan PSN buang jentik telah dilaksanakan dengan berbagai inovasi seperti 1 rumah 1 jumantik, gelitik (gerakan libas jentik), colek nyamuk dll dalam rangka mencegah KLB DBD. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved