Kamis, 9 April 2026

Kabar Baik, Amerika Serikat Nilai Indonesia Sudah Jadi Negara Maju, Tapi Ini Dampaknya

Ternyata, Amerika Serikat juga menilai puluhan negara lainnya juga sudah tidak menjadi negara berkembang. Tak hanya Indonesia. Ternyata China juga.

Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN .
Ilustrasi - Pemain timnas Indonesia menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum menghadapi timnas Malaysia pada Kualifikasi Piala Dunia 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (5/9/2019) 

Amerika Serikat Nilai Indonesia Sudah Jadi Negara Maju, Jangan Senang Dulu, Ini Dampaknya

BANGKAPOS.COM- Kabar baik tentang Indonesia ini mungkin akan membuat nasionalisme membuncah.

Baru-baru ini Amerika Serikat mengubah penilainnya dalam melihat Indonesia.

Amerika Serikat telah mengakui Indonesia sebagai negara maju.

Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (AS) atau Office of the US Trade Representative (USTR) mencabut preferensi khusus untuk daftar anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) termasuk Indonesia dalam daftar negara berkembang.

Seperti dilangsir Kompas.com, artinya, di mata AS, Indonesia sudah menjadi negara maju.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan hal ini akan berdampak terhadap fasilitas-fasilitas negara berkembang.

“Dampaknya tentu fasilitas, Indonesia yang sebelumnya menjadi negara berkembang, akan dikurangi, ya kita tidak khawatir itu,” kata Airlangga di kantornya seperti dikutip Kontan.co.id, Jumat (21/2/2020).

Setali tiga uang, ekspor barang-barang Indonesia bakal kena tarif tinggi daripada negara berkembang lainnya.

Sebagai contoh, pajak-pajak impor yang diatur AS atas barang Indonesia bakal lebih tinggi, termasuk bea masuk.

“Tapi belum tentu, kami tidak khawatir,” ujar Airlangga.

Dalam kebijakan baru AS yang telah berlaku sejak 10 Februari 2020 tersebut, Indonesia dikeluarkan dari daftar Developing and Least-Developed Countries sehingga Special Differential Treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia.

Sebagai akibatnya, de minimis thresholds untuk marjin subsidi agar suatu penyelidikan anti-subsidi dapat dihentikan berkurang menjadi kurang dari 1 persen dan bukan kurang dari 2 persen.

Selain itu, kriteria negligible import volumes yang tersedia bagi negara berkembang tidak lagi berlaku bagi Indonesia.

Dampaknya memang kebijakan ini cenderung buat perdagangan Indonesia buntung. Padahal selama ini Indonesia surplus dari AS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved