Virus Corona
Anies Baswedan Beberkan Aturan PSSB yang Harus Ditaati Warga Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan aturan bagi warga Jakarta selama diberlakukan PSBB.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan aturan bagi warga Jakarta selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat 10 April 2020.
PSBB diberlakukan setelah usulan Pemprov DKI Jakarta mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemberlakuan PSBB diumumkan langsung Anies Baswedan pada Selasa (7/4/2020) kemarin.
Status PSBB diterapkan Pemprov DKI Jakarta di seluruh wilayah administratif Provinsi DKI Jakarta.
Berikut arahan lengkap Anies terkait PSBB di Jakarta.
• Pengertian PSBB, Apa Saja yang Dibatasi saat DKI Jakarta Mulai Berlakukan PSBB Jumat 10 April 2020
1. Berlaku selama 14 hari
Anies menyampaikan, status PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat yang akan datang.
PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020) malam.
"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut Anies.
Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi secara masif pada Rabu-Kamis besok.
2. Kegiatan belajar di rumah Selama PSBB diterapkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap ditiadakan. Kegiatan belajar mengajar dialihkan di rumah.
"Kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah," kata Anies.
3. Tempat hiburan tutup
Anies menyampaikan, fasilitas umum milik Pemprov DKI dan tempat hiburan swasta akan ditutup selama masa PSBB Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/26022020_anies-baswedan.jpg)