Virus Corona
Anies Baswedan Beberkan Aturan PSSB yang Harus Ditaati Warga Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan aturan bagi warga Jakarta selama diberlakukan PSBB.
Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
Terakhir, sektor industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.
"Semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah" ungkap Anies Baswedan.
"Bagi (delapan) sektor yang dikecualikan, mereka harus melaksanakan kegiatan mengikuti protap penanganan Covid-19, ada physical distancing, wajib menggunakan masker, harus ada fasilitas cuci tangan yang mudah," lanjut Anies.
Selain delapan sektor itu, Pemprov DKI juga mengizinkan lembaga sosial yang terkait dengan penanganan Covid-19 tetap berkegiatan.
Antara lain, lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, dan lembaga swadaya masyarakat atau non-governmental organization (NGO) di bidang kesehatan.
7. Operasional dan penumpang transportasi umum dibatasi Pemprov DKI Jakarta membatasi operasional dan jumlah penumpang seluruh transportasi umum di Ibu Kota.
Transportasi umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB.
"Kapasitasnya (jumlah penumpang) turun 50 persen. Misalnya bus itu biasanya diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang dalam satu bus. Kami tidak izinkan penuh," tutur Anies.
• Efektivitas Masker Kain Menangkal Virus Corona Menurut Para Ahli
8. Kendaraan pribadi tetap bisa keluar-masuk Jakarta
Berbeda dengan transportasi umum, Pemprov DKI tidak membatasi penggunaan kendaraan pribadi untuk keluar-masuk Jakarta.
Namun, jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi tersebut harus dibatasi.
"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan. Yang kami atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tapi harus ada physical distancing, penumpang per kendaraan dibatasi," ujar Anies.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/26022020_anies-baswedan.jpg)