Rabu, 6 Mei 2026

Virus Corona

Anies Baswedan Beberkan Aturan PSSB yang Harus Ditaati Warga Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan aturan bagi warga Jakarta selama diberlakukan PSBB.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020). Anies Baswedan membeberkan aturan PSSB yang harus ditaati warga Jakarta. 

"Baik fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup," ucap Anies.

4. Pernikahan di KUA tanpa resepsi Pemprov DKI Jakarta akan melarang warga melaksanakan resepsi pernikahan selama masa PSBB.

Warga hanya diizinkan menggelar akan nikah di kantor urusan agama (KUA).

"Kegiatan sosial budaya sama kami akan batasi. Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies.

Pemprov DKI juga melarang perayaan sunatan/khitanan. Namun, prosesi khitanan tetap diizinkan.

5. Pelayanan pemerintah tetap berjalan

Selama masa PSBB, pelayanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, polisi, dan TNI akan tetap berjalan.

Pemerintah akan mengatur jajarannya yang bisa bekerja dari rumah dan yang harus bekerja di kantor.

"Pelayanan jalan terus, tidak ada yang tutup," kata Anies.

Pakar Epidemiologi UI Khawatir Jika Puncak Virus Corona Terjadi di Bulan Ramadan

6. Perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor usaha

Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta. Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan seperti biasa.

Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan seperti produsen sabun dan disinfektan tetap beroperasi.

Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman. Ketiga, sektor energi.

Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved