Selasa, 28 April 2026

Cerita Cinta Terlarang, Suami Puas Setelah Bunuh Pebinor yang Hamil Istrinya

Pengakuan Suami di Sampang Bunuh Pria Selingkuhan yang Hamili Istrinya: Tidak Menyesal, Puas Hati Saya

Editor: Teddy Malaka
bangkapos.com/Yuranda
Ilustrasi tahanan diborgol 

"Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup," ujar Kusworo.

Dengan tertangkapnya Jebpar, maka total sudah ada tiga tersangka yang sudah berhasil diamankan pihak kepolisian.

Saat ini, sambungnya, pihak masih akan mencari empat pelaku lainnya yang sudah masuk dalam pencarian orang (DPO) berinisial M, AW, MR dan MR.

Sebelumnya diberitakan, jenazah korban pembunuhan ditemukan di exit Tol Kebomas pada 28 Desember 2019.

Saat ditemukan, jenazah tanpa identitas,

sehingga pihak kepolisian sempat kesulitan dalam mengungkap identitas mayat tersebut.

Namun, setelah penyelidikan mendalam,

diketahui jenazah bernama Muhammad Mulla.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga tersangka pembunuhan.

(Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : David Oliver Purba)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved