Cegah Mudik, Arus Kendaraan ke Jalan Tol Akan Dibatasi
Arus kendaraan yang memasuki kawasan rest area di ruas-ruas jalan tol diatur dan dibatasi untuk mencegah mudik.
Ia juga menyebutkan, aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan ke masyarakat agar pengelola moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.
"Sosialisasi ini akab dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi.
• Mulai Besok 7 Mei Pesawat, Kapal Laut, Bus dan Kereta Boleh Kembali Angkut Penumpang
Budi menjelaskan, relaksasi ini akan mulai operasinya mulai 7 Mei 2020 tetapi ditekankan ini tidak boleh mudik.
"Nanti jam 13.00 saya akan bertemu Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” ucap Budi.
(Tribunnews.com/Hari Darmawan/Reynas Abdila)