Laeli Mengecat Rambut agar Tak Dikenal, Pelaku Mutilasi Rinaldi Harley Wismanu Terancam Hukuman Mati
Usai membunuh dan memutilasi korban, tersangka LAS alias Laeli, kemudian mengecat atau mewarnai rambut hitam sebahunya menjadi pirang
BANGKAPOS.COM - Teka-teki pelaku mutilasi Rinald Harley Wismamu (32) yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan telah berhasil terpecahkan.
Pelaku mutilasi itu ada dua orang yakni DAF (26) alias Fajri dan LAS alias Laeli.
Keduanya dibekuk dari rumah kontarakan di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Keluraahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada pukul 16.30 WIB, Rabu (16/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejoli ini mengaku telah membunuh Rinaldi karena ingin menguasai harta milik korban.
"Mereka mengetahui korban ini memiliki finansial dan sehingga kedua tersangka berencana menghabisi korban dan mengambil barang-barang dan uang korban. Motifnya adalah ingin menguasai harta milik korban," imbuh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana pada Kamis (17/9).
• Pengakuan Dua Guru yang Doakan Muridnya Meninggal Viral di Tik Tok, Wali Murid Tak Terima
• Heboh Foto X-Ray Ratusan Jarum Diduga Susuk Bersarang dalam Pasien Wanita 55 Tahun
• Ramalan Zodiak Besok Sabtu 19 September 2020: Leo Pamer, Libra Mengabaikan Orangtua

Nana menyatakan, kedua tersangka berhasil menguras uang Rp 97 juta dari ATM korban.
Hasil uang curian itu kemudian dibelikan 11 emas batangan Antam dengan total 26 gram.
"Selain beli emas Antam, juga dibelikan motor Yamaha N-Max, dua laptop Asus abu-abu, juga perhiasan berupa 2 cincin Emas Bulgri, satu emas carties, dan satu Ipod," ujar Nana.
Selain itu, kata dia pelaku juga membeli 1 Handphone Iphone X warna hitam, 1 dompet merk Charles and Keith, 1 HP merk Vivo Y20, dan satu buah jam tangan merk Tissot 1853 TISSOT.
"Tersangka DAF ini perannya sebagai eksekutor atau yang membunuh korban serta memutilasinya. Sementara LAS perannya mengajak korban Rinaldi untuk bertemu dan menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat," papar Nana.
Tersangka Tahu PIN ATM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, kedua tersangka menguras uang korban setelah mengetahui PIN ATM korban.
"Tersangka ini berupaya mengambil harta daripada si korban dengan cara menggunakan ATM. Setelah dia ketahui PIN dari korban langsung karena memang rayuan dari Saudari L (Laeli)," jelas Yusri Yunus.
Hasil kejahatan itu kemudian digunakan kedua tersangka untuk membeli barang-barang, di antaranya perhiasan emas dan motor.
"Emas, kemudian motor," ucap Yusri.
