Laeli Mengecat Rambut agar Tak Dikenal, Pelaku Mutilasi Rinaldi Harley Wismanu Terancam Hukuman Mati

Usai membunuh dan memutilasi korban, tersangka LAS alias Laeli, kemudian mengecat atau mewarnai rambut hitam sebahunya menjadi pirang

Tribun Video
Wajah pelaku mutiliasi dan pacarnya 

Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.

Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," ucap Nana. (tribunjakarta/wartakota)

https://jakarta.tribunnews.com/2020/09/18/terancam-hukuman-mati-begini-cara-laeli-hilangkan-jejak-pembunuhan-rinaldi-curi-uang-rp-97-juta?page=all

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved