Laeli Mengecat Rambut agar Tak Dikenal, Pelaku Mutilasi Rinaldi Harley Wismanu Terancam Hukuman Mati
Usai membunuh dan memutilasi korban, tersangka LAS alias Laeli, kemudian mengecat atau mewarnai rambut hitam sebahunya menjadi pirang
Editor:
Ardhina Trisila Sakti
Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," ucap Nana. (tribunjakarta/wartakota)
https://jakarta.tribunnews.com/2020/09/18/terancam-hukuman-mati-begini-cara-laeli-hilangkan-jejak-pembunuhan-rinaldi-curi-uang-rp-97-juta?page=all
Rekomendasi untuk Anda