Cara Lapor Jika Belum Dapat Subsidi Gaji Klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Bantuan subsidi gaji atau subsidi upah (BSU) tahap keempat sebanyak 2,8 juta calon penerima akan disalurkan pada Selasa (22/9/2020).

Editor: fitriadi
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang subsidi gaji karyawan 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Bantuan subsidi gaji atau subsidi upah (BSU) tahap keempat sebanyak 2,8 juta calon penerima akan disalurkan pada Selasa (22/9/2020). 

Ini tentu kabar gembira bagi calon penerima subsidi gaji berupa BLT senilai Rp 1,2 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi ini diberikan pemerintah khusus untuk pekerja yang berbagi di bawah Rp 5 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pencairan subsidi gaji ini sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.

Sementara data calon penerima gelombang IV ini telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Jadwal Penyaluran Kuota Internet Gratis Untuk Siswa dari Kemendikbud, Mulai Cair Selasa 22 September

Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp80 Miliar, Peserta Mandiri Paling Banyak Menunggak Iuran

Gelombang 9 Ditutup, Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Dibuka?

"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020). 

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.

Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.

Ilustrasi Uang
Ilustrasi subsidi gaji untuk karyawan. (Darwinsyah/BangkaPos)

Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji

Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif. 

Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).

Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. 

Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelas Ida.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved