Pakai Bubuk Kopi dan Pengharum Ruangan, Laeli dan Fajri sempat Tidur dengan Jasad HRD Rinaldi 5 Hari

Kasus mutilasi Kalibata City seolah tak pernah habis untuk diperbincangkan. Ya, untuk mengakali bau mayat, tersangka Laeli dan Fajri bahkan sempat...

Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Ilustrasi Korban Mutilasi 

"Tanggal 12 itu cuma badan dan setengah tangan. Masukin ke koper langsung diantar ke Kalibata," tambahnya.

"Besoknya tanggal 13 baru yang atas bagian kepala," tambahnya.

Cara Sederhana, Cepat dan Permanen Menghilangkan Cicak di Rumah, Hanya Gunakan Bahan yang Mudah ini

Saat itu, Laeli Atik dan Fajri pun sempat tidur lagi dengan jenazah HRD Rinaldi.

"Mereka sempat menginap satu malam lagi, bersama jenazahnya, alasannya kecapean dan ketiduran," ujar Yusri Yunus

Untuk menghilangkan bau busuk jenazah, tersangka rela membeli mulai dari bubuk kopi hingga pengharum ruangan.

"Adegan ke-33, tersangka DAF menaburkan bubuk kopi ke dua koper dan tas ransel," kata salah satu penyidik Polda Metro Jaya.

Selain menaburkan bubuk kopi, DAF juga menyemprotkan pengharum ruangan ke koper dan tas ransel.Setelah itu, kedua tersangka kabur ke Cimanggis Depok untuk mempersiapkan kuburan untuk jasad HRD Rinaldi.

Namun sayangnya, kedua tersangka Laeli Atik dan Fajri ini keburu dingkap oleh pihak Polda Metro Jaya, pada Rabu (16/9/2020).

Setelah penangkapan tersangka, polisi pun menggeledah Apartemen Kalibata City lantai 16 Tower Ebony, tempat ditemukannya jasad korban.

Kisah Ni Made Ayu, Mahasiswi Beragama Hindu yang Lulus dari Kampus Islam, Disukai Semua Orang

Malam-malam Anies Baswedan Datangi Pemakaman Pondok Ranggon, Berikut Foto-fotonya

Terancam Hukuman Mati

Fajri dan kekasihnya Laeli terancam hukuman mati akibat perbuatannya.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Kelvin mengatakan, dua orang tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.

Namun, ia menegaskan keduanya bakal dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.

"Para tersangka kami kenakan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365. Dimana ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling tidak 20 tahun penjara," kata AKBP Jean Kelvin, Jumat (18/9/2020).

(TribunnewsBogor.com/Uyun).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved