Mantan Pimpinan KPK Bela Bambang Trihatmodjo Hutangnya Tak Lunas Dicekal ke Luar Negeri

Putra mantan Presiden Soeharto ini tengah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Editor: Hendra
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas 

BANGKAPOS.COM, YOGYAKARTA, - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Busyro Muqoddas kini masuk sebagai tim pengacara hukum Bambang Trihatmodjo putra mantan presiden Soeharto.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada ( Pukat UGM) Zainur Rohman menilai langkah Busro ini telah mencoreng citranya sendiri.

Putra mantan Presiden Soeharto ini tengah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pencekalannya ke luar negeri.

Selain Busyro, terdapat pula Hardjuno Wiwoho, dan Prisma Wardhana Sasmita.

"Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK, jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga

Siapa Sebenarnya Gatot Nurmantyo, Diangkat Jokowi Jadi Panglima TNI, Kini Berbalik Jadi Mengkritik

Pangkat Rendah, Polisi Ini Hartanya Rp 141,2 Trilliun Lewati Koruptor Kelas Kakap Indonesia Ini

Menurut dia, seorang advokat harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung kode etik dan profesionalisme.

Zein berharap kasus yang ditangani bukanlah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Terlebih, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi.

"Nah bagaimana jika ini terkait keluarga cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya.

Dia menambahkan, keluarga cendana di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga sekarang belum selesai

"Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto, Almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," kata dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Busyro membenarkan dirinya menjadi penasehat hukum Bambang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved