Cai Changpan, Bandit Narkoba China Begitu Tenang Kabur dari Lapas Tangerang Bak di Film-film

Pria yang teribat kasus 135 kilogram sabu-sabu di Indonesia pada 2016 itu disebut pernah mengikuti pendidikan militer di China.

Editor: Dedy Qurniawan
istimewa
Cai Changpan alias Cai Ji Fan, bandit narkoba asal China yang kabur dari Lapas Tangerang 

"Menurut keterangan membeli itu dia dapet imbalan Rp 100.000. Mengantar (ke kamar sel) juga Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Namun, kata Yusri, keterangan kedua petugas lapas tersebut saat ini masih didalami dengan melakukan gelar perkara.

"Itu keterangannya yang bersangkutan. Kita masih dalami mudah-mudahan gelar perkara selesai dan bisa dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Yusri.

5. Bukan pertama kali kabur

Cai Changpan bukan baru pertama kali kabur.

Gembong narkoba asal China yang memiliki 135 kilogram sabu-sabu itu juga pernah kabur dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri pada 24 Januari 2017.

Napi narkoba vonis mati asal China, Cai Chang Pan, ternyata bukan hanya kali ini saja mampu kabur dari penjara.

Saat itu, seperti dilangsir Kompas.tv, Cai Chang Pan kabur dari rutan tersebut dengan melubangi tembok kamar mandi pada 24 Januari 2017.

Selanjutnya, tiga hari kemudian Cai Chang Pan berhasil ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

Kemudian pada Juli 2017, Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Dan pada September 2020 ini Cai Chang Pan kembali bisa kabur dari Lapas Tangerang melalui gorong-gorong dengan menggali tanah.

Pada pelarian kali ini, Cai Changpan membuat lubang dari dalam kamar sel menuju gorong-gorong.

6. Pulang singgah beli rokok dan temui istri

Hingga kini, Cai Changpan belum dapat ditangkap kembali dan masih diburu polisi.

Polisi telah memasukan Cai Changpan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved