Begini Ternyata Cara Perhitungan Pesangon PHK yang Hanya Dapat 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja
Begini Ternyata Cara Perhitungan Pesangon PHK yang Hanya Dapat 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja
BANGKAPOS.COM -- Begini Ternyata Cara Perhitungan Pesangon PHK yang Hanya Dapat 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja
Seperti yang diberitakan, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Disahkannya RUU Cipta Kerja menuai polemik dalam masyarakat.
Timbul penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil terkait adanya beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang kontroversial.
Demo pun diadakan oleh para buruh.
Timbul juga ancaman mogok kerja.
• Selain UU Cipta Kerja, Ini 4 UU Kontroversial Lainnya di Era Presiden Joko Widodo
• Ini Pasal-pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Ada Pasal Paling Dimusuhi
• Sersan Mayor Maksum Qori Terbaik di Kopassus, Sebut Naik Haji dan Umrah Gratis karena Hidayah Allah
Salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.
Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah.
Hal itu terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.
Di dalam UU tersebut dijelaskan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, maka besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.
Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun akan lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.
Ditambah lagi, terdapat klausul lain yang menjelaskan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.
• Jadwal Sholat Wajib 6 Oktober 2020 di Pangkalpinang & Kabupaten Lainnya di Babel Serta Lokasi Masjid
Sebagai ilustrasi, seseorang dengan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah selama 8 tahun lebih 4 bulan. Pasalnya, perusahaan tempat ia bekerja mengalami efisiensi.
Maka, bila mengacu pada UU Ketenagakerjaan, besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah. Lalu, karena pekerja yang bersangkutan mengalami PHK karena efisiensi, jumlah pesangon yang diberi dikali dua, yakni sebesar 18 bulan upah.
Pekerja juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
Untuk masa kerja enam tahun tetapi kurang dari sembilan tahun, maka besaran uang penghargaan masa kerja sebesar tiga bulan upah.
Dengan demikian, jumlah pesangon yang dikantongi akan 21 kali gaji upah, atau sebesar Rp 88,2 juta.
Sementara di UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi dihapus.
Berikut rincian nilai pesangon dan uang penghargaan kerja yang didapatkan buruh atau pekerja bila mengalami PHK dalam UU Cipta Kerja:
Uang pesangon
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
• D Cewek Medan Jadi PSK di Tangerang, Open BO Cari Cowok Muda: Gak Perlu Pakai Pelumas
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Uang penghargaan masa kerja
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
• SAH, RUU Cipta Kerja Disahkan DPR RI Menjadi UU, Hanya Demokrat dan PKS yang Menolak
• 4 Ancaman Bagi Pekerja Kantoran Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Hapus Libur Mingguan?
• Derita Zumi Zola saat Dicerai Istri, Diabetes dan Kini Sulit Melihat Hingga Minta Dibawakan Alquran
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja, Simak Perhitungannya" dan di Tribunnews Pasal Soal Pesangon Jadi Sorotan dalam UU Cipta Kerja, Hanya Dapat 25 Kali Upah, Ini Perhitungannya dan juga telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Nilai Maksimal Pesangon Jadi Sorotan di UU Cipta Kerja, Hanya Dapat 25 Kali Upah, Ini Perhitungannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/penolakan-omnibus-law-ilustrasi.jpg)