Habib Bahar Menang Sidang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung, Pentolan FPI ini Bebas

Habib Bahar Segera Bebas, PTUN Bandung Menangkan Gugatan Pencabutan Asimilasi

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Dengan kemenangan ini, maka Habib Bahar Smith segera bebas dari lapas dan menjalani asimilasi.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan.

Suasana di Ponpes Tajul Alawiyyin, Sabtu malam setelah Habib Bahar bin Smith bebas. (Tribunnewsbogor.com/Yudistira Wanne)
Suasana di Ponpes Tajul Alawiyyin, Sabtu malam setelah Habib Bahar bin Smith bebas. (Tribunnewsbogor.com/Yudistira Wanne)

Adapun Habib Bahar bin Smith mendapat asimilasi sehingga bebas.

Namun, asimilasinya dicabut, Habib Bahar bin Smith dijemput paksa kemudian dimasukan lagi ke penjara.

Bahkan Habib Bahar bin Smith pernah ditahan di Nusakambangan.

Namun kemudian Habib Bahar bin Smith dikembalikan ke Bogor.

Baca juga: Ovi Dian Dijuluki Crazy Rich Indonesia, Menolak Disebut Kaya, Dulu Anak Penjual Minyak Tanah

Habib Bahar Smith Layangkan Gugatan Pencabutan Asimilasi

Tim kuasa hukum Bahar Smith menguggat Badan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Gugatan dilayangkan ke PTUN terkait surat keputusan yang memerintahkan pemenjaraan kembali kepada Bahar Smith setelah program asimilasinya dicabut.

Tim Kuasa Hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar, menilai pengajuan gugatan dilakukan karena mereka menduga penerbitan surat pencabutan asimilasi Bahar Smith melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tim kuasa hukum juga melihat dalil yang digunakan pihak pemasyarakatan sangat subjektif. Juga tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Selanjutnya, Aziz mencontohkan beberapa dalil. Pertama, soal Bahar Smith melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aziz menilai, Bahar tidak mengundang atau menyuruh orang untuk berkerumun menyambutnya yang baru saja bebeas karena mendapatkan asimilasi.

Kedua, Bapas tidak seharusnya mempersoalkan ceramah Bahar  Smith. Sebab, kata Aziz, ceramah merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.

Materi ceramah pun tidak menyasar kepada pihak tertentu, apalagi tidak ada laporan polisi soal ceramah Bahar.

Baca juga: Daftar Nama Kepala Daerah, Anggota DPR dan Tokoh Masyarakat yang Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved