Habib Bahar Menang Sidang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung, Pentolan FPI ini Bebas

Habib Bahar Segera Bebas, PTUN Bandung Menangkan Gugatan Pencabutan Asimilasi

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Habib Bahar Menang Sidang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung, Pentolan FPI ini Bebas

BANGKAPOS.COM, BANDUNG -- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith,‎ menyatakan pencabutan gugatan asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak sah.

Adapun PTUN Bandung memenangkan pihak Habib Bahar Smith yang mengugat pencabutan asimilasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Ini berarti pentolan FPI, Habib Bahar bin Smith bebas karena proses tetap mendapat asimilasi.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020), dikutip dari Tribunnews.

Dengan putusan tersebut, PTUN Bandung memerintahkan Kanwil Kemenkumham mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 81 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor.

Baca juga: Wanita ini Alami Kesialan Berulang Kali, Lalu Kembalikan Artefak yang Dicurinya Belasan Tahun Lalu

Baca juga: Terungkap 2 Sosok Misterius Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Draf Undang-Undang Cipta Kerja yang Disahkan Bertambah 130 Halaman Setelah Dirapikan, Ini Jelasnya

Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987. SK tersebut merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Habib Bahar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengatakan, dasar pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar tidak sah.

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana."

"Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.

Hakim menilai obyek sengketa adalah surat pencabutan asimilasi tanggal 18 Mei 2020. Sementara, obyek sengketa tidak disampaikan kepada penggugat sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan.

Hakim pun menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.

Pembacaan gugatan Bahar bin Smith tak bisa digelar hari ini, Kamis (9/7/2020). Kuasa hukum Habib Assayid Bahar bin Smith belum melengkapi persyaratan legal formal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan terhadap pencabutan asimilasi Habib Bahar. (mega nugraha/tribun jabar)
Pembacaan gugatan Bahar bin Smith tak bisa digelar hari ini, Kamis (9/7/2020). Kuasa hukum Habib Assayid Bahar bin Smith belum melengkapi persyaratan legal formal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan terhadap pencabutan asimilasi Habib Bahar. (mega nugraha/tribun jabar)

Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.

Baca juga: Iwan Fals Tanggapi Aksi Nikita Mirzani yang Berani Lawan Pendukung Puan: Repot Kalau Jin Udah Ikutan

"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," Majelis Hakim.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved