Habib Bahar Menang Sidang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung, Pentolan FPI ini Bebas

Habib Bahar Segera Bebas, PTUN Bandung Menangkan Gugatan Pencabutan Asimilasi

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Oleh sebab itu, mereka menduga ada penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang dari pihak Kemenkumham RI.

“Kemenkumham juga mengakui itu tidak ada laporan kepolisian jadi hanya bersifat subjektif belaka.” kata Aziz.

“Kemudian juga tidak bisa dibuktikan bahwa itu memang tindakan pidana, itu hanya tindakan sewenang-wenang yang didasarkan oleh perasaan belaka dan baper atau subjektif tadi.”

Masuk Penjara Lagi

Habib Bahar bin Smith menjalani kenyataan pahit harus masuk penjara lagi setelah bebas melalui program asimilasi.

Hal yang memprihatinkan, Habib Bahar bin Smith kini harus mendekam di Lapas Batu Nusakambangan.

Meski mendekam di Lapas Batu Nuskambangan, Pihak Habib Bahar bin Smith tidak tinggal diam menerima begitu saja atas kepindahan dari Bogor ke Nusakambangan.

Penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar seang menyusun sejumalah langkah untuk membela kliennya.

Menurutnya, status Habib Bahar bin Smith yang tengah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Cilacap, Jawa Tengah berada pada status quo.

Baca juga: Wow, Bella Hadid Pakai Bikini Warna-warni saat Rayakan Ultah Ke-24 ini, Intip Fotonya di sini

Dalam waktu dekat mereka akan mengambil beberapa langkah terhadap kliennya.

"Status habib masih status quo," ujar Aziz singkat saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, di Kota Bandung, Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, mereka juga telah mengirimkan surat-surat pengaduan dan permohonan audiens kepada Ketua DPR, MPR, hingga Ketua Komisi III DPR.

"Khusus anggota DPR, pak Fadli Zon, pak Romo Syafii, Menkopolhukam (Mahfud MD) tapi belum ada respons untuk audiens hari dan tanggalnya," katanya.

Fadli Zon selain menjadi wakil rakyat dia juga petinggi Partai Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Subianto.

Sedangkan Menkopolhukam di pemerintahan Jokowi, kini dijabat oleh Mahfud MD.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved