Pujiyono Menilai Wafatnya Pollycarpus Akan Jadi Kendala untuk Temukan Pembunuhan Munir yang Lainnya
Pujiyono Menilai Wafatnya Pollycarpus Akan Jadi Kendala untuk Temukan Pembunuhan Munir yang Lainnya. . .
Pujiyono Menilai Wafatnya Pollycarpus Akan Jadi Kendala untuk Temukan Pembunuhan Munir yang Lainnya
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Meninggalnya terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, karena Covid-19 dinilai akan menjadi kendala tersendiri bagi penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Profesor Pujiyono dalam diskusi bertajuk Kasus Munir: Kasus Pelanggaran HAM atau Kasus Pidana Biasa yang digelar oleh Kelompok Riset dan Debat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro secara virtual, Minggu (18/10/2020).
Pujiyono menilai dari segi pengungkapan kasus, Pollycarpus yang telah terbukti sebagai pelaku pembunuhan Munir membawa informasi yang diperlukan dalam pembuktian pada upaya-upaya pengungkapan kasus selanjutnya.
Ketika Pollycarpus meninggal dunia, kata Pujiyono, maka akan menyulitkan langkah berikutnya untuk membuktikan keterkaitannya dengan aktor-aktor lain termasuk aktor intelektual yang sampai saat ini belum terungkap.
"Jadi ini memang satu sisi menjadi suatu, katakanlah kendala tersendiri bagi penegak hukum dalam upaya untuk kemudian menjaring pada pelaku-pelaku lain," kata Pujiyono.
Baca juga: Ari Ashari, Putra Aceh yang Pergi Setelah Tsunami, Sukses di Ring Tinju Pro Kanada
Baca juga: Rhoma Irama Beberkan Lagu Paling Lama yang Diciptakan, Makna Selendangnya dan Lagu Terbarunya
Baca juga: 2 Tahun Menghilang, Mantan Istri Bintang Baywatch yang Juga Mantan Model Ditemukan Jadi Gelandangan
Namun demikian, kata Pujiyono, aparat penegak hukum tidak hanya bisa mendalami dan mendorong untuk membuka kembali pemeriksaan tanpa terpaku pada satu informasi dari pelaku utama melainkan juga dengan mendalami fakta-fakta yang telah dimunculkan atau muncul dalam persidangan.
Upaya pengembangan penyelidikan tersebut, kata Pujiyono, tetap harus tunduk pada prinsip hukum yang berlaku dan didasarkan pada perlunya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Meskipun pelaku operasional lapangannya sudah tidak ada, dalam rangka menjaring apakah yang terkait dengan turut serta, ataukah yang aktor intelektual sebagai yang menyuruh melakukan atau menganjurkan, tentunya juga harus tunduk pada prinsip tadi, yaitu berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup tadi," kata Pujiono.
Diberitakan sebelumnya Sekjen Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Bivitri Susanti menilai sebaiknya penyebab meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto diselidiki lebih dalam oleh pihak yang berwenang.
Menurut Bivitri, langkah ini perlu dilakukan karena Pollycarpus merupakan pelaku lapangan dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
Dirinya mengatakan tentunya Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait pihak yang memerintahkannya untuk membunuh Munir.
"Kami menilai meninggalnya Polycarpus perlu di selediki oleh otoritas yang berwenang tentang sebab dan musabab meninggalnya Pollycarpus. Sebab, sebagai pelaku lapangan tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan yang memerintahkan dia," kata Bivitri kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: Baru Sepekan Menikah, Pelajar SMK Ini Kembali Nikahi Gadis SMA, Sang Ibu Pingsan, Ini Fakta-faktanya
Baca juga: Doa Lengkap Doa Ketika Turun Hujan Disertai Angin Kencang dan Doa Setelah Turun Hujan
Baca juga: Baru Sepekan Menikah, Pelajar SMK Ini Kembali Nikahi Gadis SMA, Sang Ibu Pingsan, Ini Fakta-faktanya
Pendalaman terhadap penyebab meninggalnya Pollycarpus, menurut Bivitri, perlu dilakukan secara transparan untuk menghilangkan spekulasi yang berkembang.
"Penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus," tutur Bivitri.
