Fakta-fakta Oknum ASN Pemkab Babar yang Lagi Tubel Kena Sanksi Turun Pangkat karena Selingkuh
Fakta-fakta Oknum ASN Pemkab Babar yang Lagi Tubel Kena Sanksi Turun Pangkat karena Selingkuh
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC |
Kepala BKPSDM kabupaten Bangka Barat, Antoni Pasaribu, menjelaskan, Tugas Belajar (Tubel) berlaku selama 5 tahun.
Dan saat ini ASN tersebut telah mengikuti Tubel yang telah berjalan 3 tahun, melalui mekanisme penunjukan secara langsung.
Kala itu, SK Tubel oknum tersebut ditandatangai PJ Bupati Sudirganto.
Kemudian dimasa kepemimpinan Bupati Markus, SK Tubel diberhentikan, mengingat ada mekanisme yang dianggap salah oleh bagian hukum Pemkab Bangka Barat.
" Tubelnya berlaku selama 5 tahun, cuma saat pak Markus menjadi Bupati itu dihentikan, karena masukan dari bagian hukum ada kesalahan mekanisme. Mekanisme apa mekanisme penunjukan secara langsung itulah, harusnya seleksi," kata Antoni.
Sudah kasus ketiga
Kepala BKPSDM Bangka Barat Antoni Pasaribu, menyebut ini kasus perselingkuhan ketiga yang dilakukan oknum ASN. Namun, kasus pertama dan kedua tidak dilaporkan oleh sang istri.
Dirinyapun menyayangkan hal tersebut. Seharusnya kata Antoni, sejak kasus pertama tersebut mencuat sudah harus dilaporkan ke pihaknya.
" Ini sudah kasus yang ketiga kalinya. Cuma yang pertama dan kedua tidak dilaporkan. Ada kok berita acaranya. Harusnya dilaporkan jadi tidak sampai sejauh ini," kata Antoni.
PNS Dilarang Berselingkuh, Jika Selingkuh Bisa Dipecat? Begini Penjelasannya
Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Diterangkan dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Pelanggaran Berat