Fakta-fakta Oknum ASN Pemkab Babar yang Lagi Tubel Kena Sanksi Turun Pangkat karena Selingkuh
Fakta-fakta Oknum ASN Pemkab Babar yang Lagi Tubel Kena Sanksi Turun Pangkat karena Selingkuh
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC |
Fakta-fakta Oknum ASN Pemkab Babar yang Lagi Tubel Kena Sanksi Turun Pangkat karena Selingkuh
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang ASN di Kabupaten Bangka Barat, Provnsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), yang kini tengah menjalani Tugas Belajar (Tubel) dokter spesialis bedah di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan ( Sumsel ) mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Adapun sanksi penurunan pangkat tersebut diberikan kepada oknum ASN Bangka Barat itu, lantaran dilaporkan usai kepergok berselingkuh di sebuah hotel di kota Palembang, Sumatera Selatan.
Berikut fakta ASN Bangka Barat dilaporkan usai kepergok selingkuh:
Sanksi Penurunan Pangkat 3 Tahun
Sanksi penurunan pangkat selama 3 tahun tersebut disematkan kepada oknum ASN Bangka Barat tersebut, lantaran dilaporkan usai kepergok berselingkuh di sebuah hotel di kota Palembang Sumatera Selatan.
Sanksi diberikan Bupati Bangka Barat melalui Surat Keputusan Bupati Bangka Barat nomor:188.45/382/4.5.1.1/2020 dan ditandatangani Bupati Bangka Barat Markus pada tanggal 31 Agustus 2020.
Kepala BKPSDM kabupaten Bangka Barat, Antoni Pasaribu, membenarkan jika SK sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, telah turun.
"SK sanksinya sudah keluar. Bunyinya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun," ujar Antoni melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2020) malam.
Layangkan Surat ke Rektor dan Dosen Universitas Sriwjaya terkait Oknum ASN
Kepala BKPSDM kabupaten Bangka Barat, Antoni Pasaribu mengatakan, saat ini yang bersangkutan, masih berada di Palembang.
Untuk itu, pihaknya pun telah melayangkan surat kepada dosen Program Studi (Prodi) Unsri.
Selain, itu pihak BKPSDM juga melayangkan surat pemberitahuan terhadap rektor Unsri. Namun, sampai saat ini kata Antoni belum ada tanggapan.
"Sebelumnya kami telah membentuk tim, mereka sudah bolak balik Palembang untuk ngurus masalah ini. Kami juga sudah besurat ke dosen Prodi dan rektor bahwa yang bersangkutan ini sedang dalam masalah, akan tetapi belum ada balasan," jelas Antoni.
Tubel Dihentikan
Kepala BKPSDM kabupaten Bangka Barat, Antoni Pasaribu, menjelaskan, Tugas Belajar (Tubel) berlaku selama 5 tahun.
Dan saat ini ASN tersebut telah mengikuti Tubel yang telah berjalan 3 tahun, melalui mekanisme penunjukan secara langsung.
Kala itu, SK Tubel oknum tersebut ditandatangai PJ Bupati Sudirganto.
Kemudian dimasa kepemimpinan Bupati Markus, SK Tubel diberhentikan, mengingat ada mekanisme yang dianggap salah oleh bagian hukum Pemkab Bangka Barat.
" Tubelnya berlaku selama 5 tahun, cuma saat pak Markus menjadi Bupati itu dihentikan, karena masukan dari bagian hukum ada kesalahan mekanisme. Mekanisme apa mekanisme penunjukan secara langsung itulah, harusnya seleksi," kata Antoni.
Sudah kasus ketiga
Kepala BKPSDM Bangka Barat Antoni Pasaribu, menyebut ini kasus perselingkuhan ketiga yang dilakukan oknum ASN. Namun, kasus pertama dan kedua tidak dilaporkan oleh sang istri.
Dirinyapun menyayangkan hal tersebut. Seharusnya kata Antoni, sejak kasus pertama tersebut mencuat sudah harus dilaporkan ke pihaknya.
" Ini sudah kasus yang ketiga kalinya. Cuma yang pertama dan kedua tidak dilaporkan. Ada kok berita acaranya. Harusnya dilaporkan jadi tidak sampai sejauh ini," kata Antoni.
PNS Dilarang Berselingkuh, Jika Selingkuh Bisa Dipecat? Begini Penjelasannya
Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Diterangkan dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Pelanggaran Berat
Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.
Untuk sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai PNS bisa dilakukan dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Hukuman disiplin berat dijatuhkan karena pelanggaran PNS terhadap kewajibannya antara lain menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah atau negara.
PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin lazimnya akan dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan sebelum dijatuhi sanksi disiplin.
Contoh Kasus Pemecatan PNS Selingkuh
Salah satu kasus pemecatan PNS yang melakukan perselingkuhan yakni 2 ASN Pemkab Asahan, Sumatera Utara pada Juni 2020 lalu.
Dikutip dari Tribunnews, dua PNS bukan suami-istri yang ditemukan pingsan dalam kondisi tanpa busana lengkap di sebuah mobil akhirnya dipecat Bupati Asahan.
Dua PNS yang dimaksud yaitu Zul (37) Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan H alias I (39) Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.
Bupati Asahan, Surya dengan tegas menyatakan mencopot jabatan dua ASN di Dinas Pendidikan Asahan karena dianggap mempermalukan korps PNS.
Surya menilai perbuatan keduanya ASN tersebut sangat mencoreng nama baik Pemkab Asahan, khususnya Dinas Pendidikan Asahan.
"Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan kini tercoreng dengan ulah oknum di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang telah berbuat asusila," ungkap Surya, Selasa (9/6/2020).
"Padahal sebagai seorang ASN, apalagi di Dinas Pendidikan seyogianya dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat, bukannya berbuat hal seperti itu," imbuh dia.
Orang nomor satu di Pemkab Asahan menegaskan, kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan hal yang sama dan menjadikan peristiwa yang dialami Zul dan H sebagai pelajaran.
"Saya sudah istruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mencopot kedua ASN tersebut dari jabatannya.
Dan ini menjadi peringatan untuk pemangku jabatan di dinas pendidikan dan seluruh pejabat di Pemerintah Kabupaten Asahan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tegas Surya.
(*)
(Bangkapos.com / Anthoni/ spa)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Ketahuan Selingkuh, Oknum ASN Pemkab Babar yang Lagi Tugas Belajar Kena Sanksi Turun Pangkat