Berita Bangka Barat
Ketahuan Selingkuh, Oknum ASN Pemkab Babar yang Lagi Tugas Belajar Kena Sanksi Turun Pangkat
Seorang oknum ASN yang saat ini tengah menjalani Tugas Belajar dokter spesialis bedah di Unsri Palembang mendapat sanksi turun pangkat
Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Seorang oknum ASN yang saat ini tengah menjalani Tugas Belajar (Tubel) dokter spesialis bedah di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang mendapat sanksi penurunan pangkat.
Sanksi penurunan pangkat selama 3 tahun tersebut disematkan kepada oknum tersebut, lantaran dilaporkan usai kepergok berselingkuh di sebuah hotel di kota Palembang Sumatera Selatan.
Sanksi diberikan Bupati Bangka Barat melalui Surat Keputusan Bupati Bangka Barat nomor:188.45/382/4.5.1.1/2020 dan ditandatangani Bupati Bangka Barat Markus pada tanggal 31 Agustus 2020.
Kepala BKPSDM kabupaten Bangka Barat, Antoni Pasaribu, membenarkan jika SK sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, telah turun.
" SK sanksinya sudah keluar. Bunyinya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun," ujar Antoni melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2020) malam.
Saat ini kata Antoni, yang bersangkutan, masih berada di Palembang. Untuk itu, pihaknya pun telah melayangkan surat kepada dosen Program Studi (Prodi) Unsri.
Selain, itu pihak BKPSDM juga melayangkan surat pemberitahuan terhadap rektor Unsri. Namun, sampai saat ini kata Antoni belum ada tanggapan.
"Sebelumnya kami telah membentuk tim, mereka sudah bolak balik Palembang untuk ngurus masalah ini. Kami juga sudah besurat ke dosen Prodi dan rektor bahwa yang bersangkutan ini sedang dalam masalah, akan tetapi belum ada balasan," jelas Antoni.
Menurut Antoni, Tubel berlaku selama 5 tahun. Dan saat ini telah berjala 3 tahun melalui mekanisme penunjukan secara langsung. Kala itu, SK Tubel oknum tersebut ditandatangai PJ Bupati Sudirganto.
Kemudian dimasa kepemimpinan Bupati Markus, SK tubel diberhentikan, mengingat ada mekanisme yang dianggap salah oleh bagian hukum Pemkab Bangka Barat.
" Tubelnya berlaku selama 5 tahun, cuma saat pak Markus menjadi Bupati itu dihentikan, karena masukan dari bagian hukum ada kesalahan mekanisme. Mekanisme apa mekanisme penunjukan secara langsung itulah, harusnya seleksi," kata Antoni.
Sudah kasus ketiga
Kepala BKPSDM Bangka Barat Antoni Pasaribu, menyebut ini kasus perselingkuhan ketiga yang dilakukan oknum ASN. Namun, kasus pertama dan kedua tidak dilaporkan oleh sang istri.
Dirinyapun menyayangkan hal tersebut. Seharusnya kata Antoni, sejak kasus pertama tersebut mencuat sudah harus dilaporkan ke pihaknya.
" Ini sudah kasus yang ketiga kalinya. Cuma yang pertama dan kedua tidak dilaporkan. Ada kok berita acaranya. Harusnya dilaporkan jadi tidak sampai sejauh ini," kata Antoni.
(Bangkapos.com / Anthoni)