CPNS 2019
Hari Ini Pengumuman CPNS 2019, Berikut Syarat dan Cara Membuat SKCK Online
Seperti diketahui, dari tahun ke tahun, SKCK menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan bagi mereka yang lolos.
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
- Membawa fotokopi kartu keluarga
- Membawa fotokopi akta kelahiran
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar
- Pengambilan sidik jari oleh petugas
Baca juga: Cek Kelulusan CPNS 2019 di Link Kementerian atau Instansi Pusat Lengkap 64 Website
Memperpanjang SKCK Sementara
Memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
- Membawa fotokopi KTP/SIM Membawa fotokopi kartu keluarga
- Membawa fotokopi akta kelahiran
- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi
Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online Warga Negara Indonesia (WNI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tes-cpns-bateng1.jpg)