Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021, Berikut Daftar Fasilitas Wajib Disediakan Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakaan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021

Ist
Ilustrasi Bupati Bangka Barat Markus saat memantau KBM tatap muka di SDN 2 Simpang Teritip 

4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:

- Memiliki komorbid tidak terkontrol

- Tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman

- Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (YouTube Kemendikbud RI)
Sebelumnya, terkait tiga komponen yang menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak itu disampaikan oleh Mendikbud Nadiem makarim.

"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Kebijakan ini pun merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Keempat diantaranya seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Meneteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Untuk pembahasan dalam SKB, tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan, melihat banyak sekali warda di daerah-daerah dan desa-desa yang merasa kesulitan melakukan pembelajaran jarak jauh.

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.

Ilustrasi peserta didik mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)
Dampak negatif jika terlalu lama PJJ

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terkait pembelajaran bagi siswa sekolah dalam masa pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved