Pilkada Bangka Tengah
Penetapan Paslon Terpilih Bupati/Wakil Bupati Bangka Tengah, KPU Masih Tunggu Surat Resmi MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah menggelar Konferensi Pers terkait persiapan penetapan pasangan calon terpilih
Penulis: Widodo | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah menggelar Konferensi Pers terkait persiapan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bangka Tengah pada Senin, (21/12/2020).
Sebelumnya, proses rekapitulasi dan penetapan suara di tingkat kabupaten telah dilaksanakan pada Rabu (16/12/2020) di Soll Marina Hotel.
"Penetapan pada pasangan yang terpilih maka kami tetapkan setelah ada surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Rusdi.
KPU Bangka Tengah sudah memberikan kesempatan selama 3 hari kepada pasangan calon setelah pleno tingkat Kabupaten untuk gugatan ke MK.
"Rekapitulasi yang didapat bahwa tidak ada gugatan dari pasangan calon dan itu sudah disampaikan ke MK," kata Rusdi.
"Pada inti besarnya kami tetap menunggu sesuai dengan ketentuan MK dan sampaikan kami dan kami baru menetapkan setelah ada surat resmi dari MK," tergas Rusdi.
Lanjut Rusdi, nanti akan ada pengumuman penenatapan melalui mekanisme pleno terbuka yang akan di Soll Marina Hotel.
(Bangkapos.com / Widodo)
