Reaksi FPI Setelah SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dicabut dan Dibuka Lagi

Reaksi FPI Setelah SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dicabut dan Dibuka Lagi . . .

Tribunnews.com/Kompas.com
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

Reaksi FPI Setelah SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dicabut dan Dibuka Lagi

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Dicabutnya SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein, membuat Front Pembela Islam (FPI) bereaksi.

Dicabutnya SP3 maka kasus hukum dugaan chat mesum Rizieq Shihab kembali akan dilanjutkan oleh aparat.

Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, hal tersebut sangatlah berlebihan.

"Ini kan sudah SP3, terus ada kepentingan apa kok tiba-tiba dibuka kembali? Apa karena Habib Rizieq menuntut haknya akan meninggalnya 6 laskar itu? Kita tidak tahu maksudnya apalah," kata Sugito saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).

Sugito mengatakan bahwa memang Habjb Rizieq tengah dibidik.

Baca juga: Ancaman Jitu Christian Sugiono saat Titi Kamal Mengaku Minta Putus sampai 100 Kali, Ini Caranya

Baca juga: 7 Cara Alami Mengobati Mata Bintitan dengan Cepat, Satu di Antaranya Gunakan Kantong Teh

Baca juga: Aa Gym Umumkan Dirinya Positif Covid-19, Berdoa : Semoga Kita Semua Selalu Diberi Kesehatan

Namun dirinya tak menjelaskan detail maksud dari kalimat tersebut.

"Memang Habib Rizieq lagi dibidik, padahal kita lagi konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Ini mengalihkan terhadap permasalahan yang terkait 6 laskar yang meninggal dunia," pungkasnya.

Kini, Sugito menegaskan kasus 6 laskar tak boleh luput dari perhatian oleh kasus-kasus yang lain.

"Yang penting kami tidak akan lepas konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Silakan aja kalau mau dibuka. Akan dibuktikan siapa yang benar siapa yang salah," pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Baca juga: Putra Tunggal UAS Tertawa Lebar Saat Dipuji Sang Ayah, Mantan Istri Ikut Bangga Tulis Masya Allah

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved